Mohon tunggu...
Jackson Kumaat
Jackson Kumaat Mohon Tunggu... -

"Politisi muda yang selalu berharap adanya perbaikan hidup bangsa dan negara yang lebih baik dan benar melalui tulisan-tulisan, sehingga Indonesia menjadi bangsa yang disegani dan negara yang dihormati"

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jika Lima Kotamadya di Jakarta Menggelar Pilkada...

3 Desember 2010   05:47 Diperbarui: 26 Juni 2015   11:04 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Berkas:Jakarta COA.svg

[caption id="" align="alignright" width="269" caption="Lambang DKI Jakarta"][/caption]

Rancangan Undang Undang Khusus Daerah Istimewa Yogyakarta (RUUK DIY), kini tinggal menghitung hari. Kemarin, usai sidang kabinet paripurna yang membahas RUUK DIY, pemerintah akhirnya memutuskan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta harus dipilih melalui mekanisme pemilihan umum sesuai dengan yang diamanatkan UUD 1945.

Lantas, bagaimana dengan daerah lainnya?

Khusus di Nangroe Aceh Darussalam (NAD), telah diberlakukan UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Keistimewaan Provinsi Daerah Istimewa Aceh dan UU Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh. Sedangkan Jakarta?

Selain sebagai pusat pemerintahan, Jakarta merupakan pusat bisnis dan keuangan. Di samping Bank Indonesia dan Bursa Efek Indonesia, kantor-kantor pusat perusahaan nasional banyak berlokasi di Jakarta. Saat ini, lebih dari 70% uang negara, beredar di Jakarta. Jakarta juga salah satu kota di Asia dengan masyarakat kelas menengah cukup besar. Pada tahun 2009, 13% masyarakat Jakarta berpenghasilan di atas US$ 10.000. Jumlah ini, menempatkan Jakarta sejajar dengan Singapura, Shanghai, dan Mumbai.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007, tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai ibu kota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta memiliki 5 wilayah administrasi dan satu kabupaten, yakni Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Timur dan Kota Administrasi Jakarta Utara.

Tapi yang jelas, kita harus mengedepankan prinsip-prinsip demokrasi. Karena, UUD 1945 telah mengamanatkan kepala daerah dipilih secara demokratis. Maka seyogyakan, DKI Jakarta pun harus menerapkan pemilihan kepala daerah secara langsung (Pilkada), untuk lima kotamaya dan satu kabupaten.

Untuk itu menurut saya, DPR RI harusnya melakukan inisiatif untuk merevisi UU Nomor 29 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Ini perlu dilakukan, agar seluruh kepala daerah di Indonesia dipilih secara demokratis.

Salam Kompasiana !

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun