Mohon tunggu...
Yakobus Mite
Yakobus Mite Mohon Tunggu... Jurnalis - Perubahan itu Kekal
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Pemerhati Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Kebijakan PIP 2021 yang Perlu Diketahui

13 Juni 2021   05:31 Diperbarui: 13 Juni 2021   05:39 1699
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kebijakan Pemerintah dalam menekan angka putus sekolah melalui Program Indonesia Pintar (PIP) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 10 Tahun 2020 yang lantas petunjuk pelaksanaannya ditegaskan melalui Peraturan Sekretaris Jenderal Kemdikbud Nomor 7 Tahun 2021.

Pada umumnya ada dua kategori peserta didik yang berhak menerima PIP, yakni:

  • siswa yang berasal dari keluarga yang tercatat di DTKS atau Data Terpadu Kesejahteraan Sosial Kementerian Sosial.
  • siswa miskin/rentan miskin yang tidak tercatat di DTKS, diusulkan oleh dinas pendidikan atau pemangku kepentingan, seperti DPR atau Lembaga lainnya.

Artinya akurasi data sasaran penerima PIP bersumber dari DTKS serta usulan dinas Pendidikan dan pemangku kepentingan.

Tidak seperti tahun-tahun sebelumnya, PIP tahun 2021 sudah ada kebijakan baru terkait penyaluran bantuan PIP yaitu ada dua jenis Surat Keputusan (SK) yang bisa kita peroleh melalui aplikasi siPintar oleh admin Dinas Pendidikan maupun admin Satuan Pendidikan (sekolah). SK PIP yang dimaksud antara lain:

  • SK Nominasi Penerima PIP adalah SK penetapan peserta didik yang layak diberikan PIP namun belum aktivasi rekening.
  • SK Pemberian PIP adalah SK bagi peserta didik yang layak menerima PIP dan sudah mengaktivasi rekeningnya.

Pengelola PIP Dinas Pendidikan dan Pengelola PIP Sekolah harus memahami perbedaan kedua SK di atas. Bagi siswa yang namanya tercantum dalam SK Nominasi segera lakukan aktivasi rekeningnya. Batas akhir aktivasi rekening sampai tanggal 30 September 2021 tetapi mohon kerjasama pihak terkait dalam urusan PIP agar dalam waktu dekat siswa tersebut difasilitasi proses aktivasi rekeningnya di bank penyalur setempat. Jika tidak dilakukan aktivasi rekeningnya, maka siswa tersebut akan gugur dengan sendirinya dan tidak dapat diproses lebih lanjut tutup penulis.

Penulis, Pegiat Pendidikan

Jack Mite

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun