Ini semua kan sudah lumrah sekali di Indonesia. Mulai dari Menteri, sampai anggota DPR dan para penegak hukum dan pengadilan di Indonesia, memang sudah LUMRAH dan HALAL.
Yang Haram justru, sudah jabatan tinggi, tidak memliki mesin laundry, tidak punya pegangan dimasa tua. Sehingga kalau sudah pensiun, yang ada rumah dinas, dan hasil tabungan dari Badan Koperasi Kepegawaian yang sudah cukupnya membeli rumah minimalis tipe 21 di pinggiran Jabotabek.
Itu yang Bodoh Bin Haram, sedang enak-enak jadi penjabat tidak memiliki rekening gendut. Oleh karena itulah kesimpulan yang ada di Indonesia, bahwa TIDAK SALAH MEMILIKI REKENING GENDUT. Karena Gajinya Kecil, sedangkan Ibadahnya menuntut yang Soleh, padahal Hidup bukan hanya untuk Ibadah, kan?
Hidup butuh Mobil Pajero, Apartemen di Soedirman Plaza, Tanah Besar dan Istana Joglo beserta kolam ikan Koinya. Belum lagi jam tangan Cartier atau Patek yang sekrupnya saja sudah 10 juta. Lalu Moge Harley Davidson, Gudik yang minta jatah 60 juta seminggu. Dan yang kini sedang marak Batu Akik yang Ramai mau di Export ke luar negeri.
Untuk itu saya sangat merasa TIDAK MASUK AKAL, bahwa WNI tidak BOLEH MEMILIKI REKENING GENDUT. Wong Rejeki sendiri kok.
Tidaklah heran kawan kawan di Kompasiana juga ada memampang Rekening pribadi mereka. Gunanya adalah USAHA PENYIMPANAN DANA GENDUT TERSEBUT.....Apakah itu salah juga? TIDAK SAMA SEKALI, WONG USAHA BIAR BISA UMRAH, dan BIAYA BELI RUMAH MINIMALIS UNTUK ISTRI TUA, dan ISTRI SIRI MEREKA.
Oleh Sebab itu banyak yang ingin mencari CARA UNTUK MENGHARAMKAN REKENING GENDUT ini.
Jawabanya adalah Dengarkan saja pernyataan Gubernur DKI Jaya yang Gila, bernama AHOK. Jika para pembaca Membodohkan diri, mau mendengarkan penyataan-pernyataan beliau ini, sudah pasti para pembaca akan mendapat Nasehat dan Hikmah nya yang ada.... sehingga nantinya kalau jadi anggota DPR bisa membuat KONSENSUS BERSAMA. Apa itu REKENING GENDUT.
Ingat pepatah " TIDAK ADA Pohon yang akarnya kecil, bisa menjulang tinggi, yang ada BENALU, seperti pohon Pakis, Anggrek."
Salam Satire
Jack Soetopo