Disini, pemerintah pusat menyampaikan kepada pemerintah daerah untuk menyekat ruas-ruas jalan utama yang ada di setiap daerah-daerah untuk ditutup sementara sampai batas waktu tidak ditentukan hingga kasus wabah Covid-19 ini selesai.Â
Maksud dari kebijakan penutupan ruas jalan sementara ini untuk  memutus mata rantai penyebaran dari covid-19. Kebijakan yang diambil oleh pemerintah pusat ini tidak kaku karena hanya pada waktu-waktu tertentu saja karena pemerintah pusat juga masih memikirkan masyarakatnya yang masih bekerja di kantor, untuk membeli kebutuhan pokok sehari-hari dan sebagainya sehingga kita perlu untuk membantu anjuran dari pemerintah tersebut agar wabah pandemi covid-19 ini bisa berakhir.
Terucap kata terakhir himbauan dari saya, marilah kita bersama-sama untuk menumbuhkan sikap kesadaran diri dengan mentaati semua kebijakan-kebijakan yang telah dihimbau oleh pemerintah. Kebijakan untuk tetap dirumah atau stay at home dan keluar rumah jika berkepentingan saja bisa kita jalankan.Â
Dengan seperti itu, kerjasama dari seluruh masyarakat agar tetap patuh pada aturan dapat menekan laju pertumbuhan penyebaran wabah covid-19 ini agar wabah tersebut tidak selamanya memberikan kabut gelap terhadap Indonesia dan semua aktivitas dapat kembali berjalan dengan lancar dalam mencari rezeki, serta pemerintah Indonesia bisa fokus untuk menggerakan roda perekonomian Indonesia kembali sehingga Negara kita Indonesia ini kembali tersenyum seperti dulu kala. Â
Staf Safe and Stay Health Everyone!
Penulis: Jacinda Salsabila Dhia Artrini
UNIVERSITAS MUHAMMADIYAH MALANG
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H