Jadi dapat disimpulkan bahwa sebenarnya banyak sekali regulasi yang dapat ditetapkan dan dilakukan secara konsisten demi pengadaan Ruang Terbuka Hijau, asalkan ketentuan tersebut dapat ditindak secara tegas oleh pemerintah daerah maupun sektor luar. Dengan menyebutkan berulang kali mengenai kolaborasi dengans sektor swasta melalui pembelian lahan tanah sebagai solusinya, apa kalian penasaran mengenai metode tersebut? Kira-kira ada sebutannya gak sih?
'Bonus Zoning'?
Nah, ini dia Bonus Zoning, yang dapat digunakan dalam pengadaan RTH (Rencana Tata Ruang) sebagai alat untuk meningkatkan kualitas lingkungan dan meningkatkan akses masyarakat ke fasilitas publik. Jadi, teknik ini adalah metode pengaturan zonasi yang memungkinkan pengembang untuk meningkatkan intensitas pemanfaatan ruang melebihi aturan dasar, sambil menerima kompensasi berupa penyediaan sarana publik tertentu. Oleh karena itu, bonus zoning dapat membantu menciptakan perumahan yang lebih inklusif dan berkelanjutan di kota. Jadi apa harapanmu untuk 'Kota Kembang' ini kedepannya?
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI