Merelaksasi Daftar Negatif Investasi (DNI), dimaksudkan untuk membuka kesempatan bagi pengamanan modal dalam negeri, termasuk UMKM dan Koperasi yang masuk ke seluruh di bidang usaha. Â Juga dalam rangka memperluas kemitraan bagi UMKM dan Koperasi untuk bekerjasama agar usahanya dapat naik ke tingkat yang lebih besar.
Memperkuat devisa sebagai pemberian insentif perpajakan. Â Pengendalian ini berupa kewajiban untuk memasukkan DHE (Devisa Hasil Ekspor) dari ekspor barang-barang hasil sumber daya alam seperti pertimbangan, perkebunan, kehutanan dan perikanan. Insentif perpajakan berupa pemberian tarif di finall pajak penghasilan atas deposito. Kewajiban untuk memasukkan DHE ini tidak menghalangi keperluan pribadi untuk memenuhi kewajiban-kewajiban valasnya.
Maka bisa dilihat bahwa paket yang telah diterbitkan tersebut dibuat dengan sangat terburu-buru dan cenderung "kalap" dan tidak menyeluruh dan detail. Â Yang pada akhirnya membuat masyarakat umum ataupun masyarakat yang berkecimpung di masing-masing sektor menjadi bingung.
Harus diakui, bahwa situasi ekonomi Indonesia saat ini memang sedang tidak baik, maka seharusnya pemerintah tidak gegabah dan tidak melakukan "trial and error" dalam meluncurkan paket kebijakan ini.
Di sektor yang akan penulis bedah, yakni khusus di sektor telekomunikasi dan teknologi informasi yang semakin tidak jelas, sebab aturan turunan dari kebijakan ekonomi tersebut, dari media manapun informasi itu belum didapat, yang artinya pemerintah tidak atau belum siap untuk mengaturnya.
Dan ketika mencermati landasan pijaknya (berkaitan dengan industri strategis yang akan dimanfaatkan oleh hajat hidup banyak orang), adalajh Amanat UUD 1945 Pasal 33, yang berbunyi :
(1) Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.
(2) Cabang-cabang produksi yang penting bagi negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh negara.
Lalu landasan hukum tentang telekomunikasi sendiri, yakni UU Nomor 36 / 199 tentang Telekomunikasi,
Pasal 2, yaitu Telekomunikasi diselenggarakan berdasarkan asas manfaat, adil dan merata, kepastian hukum, keamanan, kemitraan, etika, dan kepercayaan pada diri sendiri.
Pasal 3, Telekomunikasi diselenggarakan dengan tujuan untuk mendukung persatuan dan kesatuan bangsa, meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil dan merata,mendukung kehidupan ekonomi dan kegiatan pemerintahan, serta meningkatkan hubungan antar bangsa.