Padahal UU No 36 Tahun 1999 telah mengamantkan tentang perlunya sistem khusus bagi pejabat pemerintahan agar saluran komunikasinya tidak mudah disadap
Lalu, baru-baru ini Pemerintah menerbitkan Paket Kebijakan Ekonomi tahap 16 dengan mengeluarkan 8 jenis usaha teknologi komunikasi dan informasi dari Daftar Negatif Investasi, yang artinya usaha tersebut bisa dimiliki oleh Asing 100%
Maka menjadi sangat liberal dan liar industri telekomunikasi Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H