Mohon tunggu...
St. Jakaria
St. Jakaria Mohon Tunggu... -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Mencari dan semoga mendapatkan kebenaran, pengetahuan, pengertian, dan kebijaksanaan.

Selanjutnya

Tutup

Catatan Pilihan

DPR Jangan Mempermainkan Hukum

12 November 2014   13:16 Diperbarui: 17 Juni 2015   18:00 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Adalah hal yang baik, jika kisruh di parlemen segera dapat diselesaikan. Namun jika penyelesaian dilakukan dengan menabrak hukum, sungguh disayangkan.

Seperti santer diberitakan, kisruh antara DPR dari KMP dan KIH akan diselesaikan antara lain dengan kesepakatan KMP dan KIH akan melakukan revisi atas UU nomor 17 tahun 2014 tentang MD3 dengan mengubah komposisi pimpinan AKD untuk mengakomodasi kepentingan kedua pihak.

Sebuah undang-undang dalam hal ini UU MD3 tidak dapat direvisi hanya dengan kesepakatan antara anggota DPR dari KMP dengan anggota DPR dari KIH., Sebagaimana diketahui untuk membuat UU diperlukan adanya kesepakatan bersama dan persetujuan Presiden dan DPR. Sedangkan anggota DPR dari KMP maupun dari KIH hanyalah bagian dari DPR. Jadi, bagaimana kesepakatan antara KMP dengan KIH dapat merevisi UU MD3 ?

Anggota DPR dari KMP maupun KIH adalah anggota DPR yang sah, dan tindakan masing-masing juga sah sepanjang tidak ada ketentuan dalam UU MD3 dan tatib yang dilanggar. Yang dapat dilakukan anggota DPR saat sekarang ini untuk mengisi komposisi pimpinan AKD hanyalah melaksanakan landasan hukum yang sudah ada, dalam hal ini UU MD3 tahun 2014 dan tata tertibnya. Pengisian komposisi pimpinan AKD dapat diselesaikan dengan baik jika mengutamakan dan mengamalkan nilai sila ke empat “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan”.

UU MD3 tahun 2014 yang tidak mencerminkan produk hukum yang baik memang perlu direvisi, tetapi bukan hanya melalui kesepakatan KMP dan KIH. Perlu proses untuk mencermati materi apa saja yang akan direvisi serta proses kesepakatan dan persetujuan bersama presiden dengan DPR. Bukan tidak mungkin, diperlukan waktu yang tidak sebentar untuk merevisi UU MD3.

Revisi UU MD3 hanya sebagai ‘jebakan’ atau pepesan kosong dan target jangka pendek demi tercapainya kesepakatan untuk mengisi komposisi pimpinan AKD?

-

Dapat dibaca juga “Elite parpol merampas suara rakyat melalui UU MD3 dan kisruh parlemen yang ditimbulkan

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun