Mohon tunggu...
J2 Marisa
J2 Marisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Olahraga dan Seni

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Mahasiswa KKN R13 Untag Surabaya Memberikan Edukasi tentang Bahaya Peredaran Narkoba di Era Generasi Z

17 Juli 2024   17:17 Diperbarui: 17 Juli 2024   17:31 12
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Slogan atau quotes yang dibuat oleh siswa-siswi SMA PGRI Gondang Mojokerto/dokpri

Di era saat ini NAPSA,perkembangan peredarannya cukup kuat baik dalam masyarakat maupun lingkungan sekolah. Demi menuju era society 5,0 mahasiswa Universitas 17 Agustus 1945 Surabaya melakukan pengabdian kuliah kerja nyata (KKN) reguler periode ajaran genap 2023/2024 dengan tema "Penerapan Inovasi dan Teknologi Guna Mendukung Pencapaian SGD's Desa".

 Untag Surabaya mengirimkan sekitar 800 lebih mahasiswa kegiatan pengabdian masyarakat dengan sistem pembagian kelompok. Pembagian kelompok tersebut terdiri dari kelompok besar dan kelompok kecil yang bertujuan untuk mempermudah penyebaran mahasiswa dalam menemukan permasalahan dan pemberian solusi kepada mitra. Salah satunya yaitu kelompok KKN Reguler Untag Surabaya R13 yang dilaksanakan di Desa Pugeran, Kecamatan Gondang, Kabupaten Mojokerto.

Dengan arahan dari dosen pembimbing lapangan, Afrigh Fajar Rosyidiin, S. S.T., M.T., mahasiswa KKN UNTAG Surabaya Reguler 13 sub-kelompok 2 melakukan pengabdian di SMAS PGRI Gondang dengan membuat pelatihan fotografi dan editing foto menggunakan aplikasi picsart yang menyasar siswa di sekolah tersebut. KKN UNTAG Surabaya dilaksanakan selama 12 hari dalam rentan tanggal 10 Juli 2024 sampai 21 Juli 2024.

Desa Pugeran adalah pedesaan yang terletak di Kecamatan Gondang yang memiliki potensi baik sumber daya alam yang melimpah maupun sumber daya manusia yang terdapat generasi muda, namun sayang yang dimana permasalahan peredaran Narkotika yang semakin marak di lingkungan sekitar terutama di lingkungan SMA yang mana masih terdapat banyaknya generasi muda yang kecanduan dengan obat-obatan terlarang.

Generasi muda adalah penerus bangsa untuk melanjutkan pembangunan bangsa dan  negara,  namun  yang  menjadi  problematika  adalah  bilamana  generasi  muda  tidak maksimal  persiapan  mentalnya  maupun  fisiknya  karena  telah  dirusak  oleh  pengaruh penyakit  candu  dari  narkoba  yang  menjadikannya  sebagai  barang  ketergantungannya. Melihat  apa  yang  terjadi  di  negeri  kita  fakta  yang  menunjukkan  dimana-mana  terjadi problematika  narkoba bagi  anak  bangsa  ini. 

Narkoba yang masuk ke dalam tubuh akan masuk ke peredaran darah dan merusak sistem saraf dan otak, dengan perlahan-lahan orang-orang yang mengkonsumsi narkoba akan mengalami perubahan sifat, tabiat, perilaku, pikiran, perasaan dan  mental  ke  arah  yang  tidak  baik.

Mengenal apa itu narkoba, singkatan dari narkotika, Bahasa Yunani "Narke" artinya terbius, sehingga tidak terasa apa-apa. Sebagian juga orang mengatakan "Narcissus", maka Barang berbahaya yang menyebakan orang terbius sehingga tidak merasakan apa-apa. Demikian pentingnya menjaga kelangsungan bangsa  yang terletak  di  pundak generasi muda untuk membangun negeri ini lebih baik dan lebih maju. Maka negara kita telah mengatur keberadaan narkoba ini, dengan Undang-Undang Nomor  35  tahun  2009 tentang  narkotika.

Narkotika adalah  zat  atau  obat  yang  berasal  dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantungan. Penyalahgunaan narkoba berkaitan erat dengan peredaran gelap menjadi bagian dari dunia kejahatan internasional. Mafia perdagangan gelap memasok narkoba, supaya orang mempunyai ketergantungan, sehingga jumlah suplai semakin tinggi. Terjalin korelasi antara pengedar dan korban. Korban sulit melepaskan diri berasal mereka, bahkan tidak jarang mereka terlibat aliran gelap, karena meningkatnya kebutuhan narkoba.

Berbagai upaya yang dilakukan oleh Pemerintah untuk mencegah dan memberantas adanya peredaran gelap dan penyalahgunaan narkoba. Salah satu upayanya adalah dengan dibentuknya Badan Narkotika Nasional [BNN] dengan berdasarkan keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2002 adalah untuk menjamin terselenggaranya pengendalian dan pengawasan serta pencegahan dan pemberantasan narkoba, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika [P4GN] yang dimana memiliki tujuan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat yang sebagaimana tertuang Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Pasal 104, dan P4GN memiliki kriteria dalam penyuluhan di lingkungan sekolah, yaitu: kriteria umum dan kriteria khusus.

Mahasiswa Sub Kelompok 4 KKN R13 Memaparkan materi Edukasi Bahaya Peredaran NAPZA/dokpri
Mahasiswa Sub Kelompok 4 KKN R13 Memaparkan materi Edukasi Bahaya Peredaran NAPZA/dokpri
Dalam kegiatan ini, mahasiswa Sub kelompok 4 KKN (Kuliah Kerja Nyata) 13 Universitas 17 Surabaya memberikan materi dengan cara memaparkan dengan power point serta menyertakan video ilustrasi. Siswa-siswi meresponnya dengan baik,bahkan mereka benar-benar menyimak yang telah diberikan oleh sub kelompok 4 dengan seksama serta menerimanya dengan baik. Setiap slide yang ditayangkan membahas terkait NAPZA yang merupakan kepanjangan dari Narkotika,Psikotropika, dan Zat Adiktif. Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman baik sintetis maupun ssemi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan kesadaran, hilangnya rasa nyeri,dan dapat menyebabkan ketergantungan. Narkotika memiliki 3 jenis golongan dalam pembagiannya berdasarkan dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yaitu;

Golongan I yang hanya digunakan untuk ilmu pengetahuan dan tidak digunakan dalam terapi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun