Mohon tunggu...
Izzul Mukarromah
Izzul Mukarromah Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Harmoni Kewajiban dan Hak Warga Negara dalam Demokrasi

28 November 2023   23:33 Diperbarui: 28 November 2023   23:56 101
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

hak dan kewajiban tersebut diatur dalam UUD 1945 pada pasal 26, 27, 28, 30.

kewajiban Dalam negara  demokrasi dibagi menjadi 3:

1. hak asasi warga negara

hak-hak yang ada pada diri manusia sebagai warga negara suatu negara, juga timbul karena adanya peraturan-peraturan yang berlaku di negara tersebut.

2. menerapkan  peraturan perundang-undangan secara adil

peraturan perundang-undangan ini sangat penting karena jika tidak ada maka negara ini akan kacau balau dan menghambat kehidupan yang bahagia. Mencapai kebahagiaan hidup di negeri sendiri adalah sebuah keadilan. Jika suatu negara tidak memiliki keadilan, maka beberapa pihak  akan bertindak sendiri-sendiri, seperti merebut kekuasaan, memainkan permainan politik, dan hak asasi manusia tidak akan ada lagi bagi seluruh warga negara. Inilah sebabnya mengapa  peran penegakan hukum penting bagi suatu negara.

3. memberikan akses terhadap pelayanan publik yang berkualitas

pelayanan publik yang berkualitas  adalah pelayanan yang memberikan hasil dan membawa manfaat  besar bagi penggunanya. Peningkatan kualitas pelayanan publik sangat penting karena bertujuan untuk memenuhi harapan masyarakat

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun