Mohon tunggu...
Izzul Mukarromah
Izzul Mukarromah Mohon Tunggu... Atlet - Mahasiswa

berolahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai dan Norma dalam Konstitusi

29 November 2023   07:38 Diperbarui: 29 November 2023   07:40 88
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Indonesia secara umum dikenal sebagai negara yang berlandaskan hukum, hal itu pula yang menjadi ciri keberadaan konstitusi di Indonesia pada UUD 1945. Melemahnya konstitusi, norma, dan nilai sangat mempengaruhi rumusan teks yang biasanya menjadi latar belakang sosiologis, filosofis, politik, dan sejarah dari ketentuan konstitusi. Konstitusi adalah peraturan atau undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan agar pelaksanaan kekuasaan tidak sewenang-wenang dan hak-hak warga negara diharapkan  lebih terlindungi dan terjamin. 

Nilai-nilai konstitusi merupakan asas-asas dasar yang menunjang konstitusi dalam  suatu negara, sedangkan norma konstitusi adalah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi yang harus ditaati oleh seluruh warga negara dan pemerintah.

Beberapa nilai konstitusi yang diterapkan dalam UUD, yaitu:

 1. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (tentang pentingnya memperlakukan seluruh warga negara secara adil dan menghindari diskriminasi)

2. Persatuan Indonesia (tentang pentingnya  menjaga kerukunan dalam mewujudkan solidaritas) 

3. Demokrat (tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan negara) 

Selain itu, beberapa norma konstitusi yang diterapkan dalam konstitusi, yaitu: 

1. hak asasi manusia (konstitusi menjamin hak  hidup, kebebasan, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama.  

2. sistem pemerintahan (terbentuknya negara Indonesia menjadi negara kesatuan  berbentuk republik yang menggunakan sistem pemerintahan 

3. pemisahan kekuasaan. (menjamin adanya kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif dan berbagai kekuasaan, namun tetap saling menyeimbangkan. 

Pentingnya nilai dan norma dalam konstitusi terletak pada upaya menciptakan keseimbangan antara aspirasi moral dan hukum. Standar-standar ini memastikan bahwa nilai-nilai tersebut tidak hanya terdapat dalam wacana moral, namun diimplementasikan dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang konkrit.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun