Indonesia secara umum dikenal sebagai negara yang berlandaskan hukum, hal itu pula yang menjadi ciri keberadaan konstitusi di Indonesia pada UUD 1945. Melemahnya konstitusi, norma, dan nilai sangat mempengaruhi rumusan teks yang biasanya menjadi latar belakang sosiologis, filosofis, politik, dan sejarah dari ketentuan konstitusi. Konstitusi adalah peraturan atau undang-undang yang memuat ketentuan-ketentuan mengenai pemerintahan agar pelaksanaan kekuasaan tidak sewenang-wenang dan hak-hak warga negara diharapkan  lebih terlindungi dan terjamin.Â
Nilai-nilai konstitusi merupakan asas-asas dasar yang menunjang konstitusi dalam  suatu negara, sedangkan norma konstitusi adalah ketentuan-ketentuan yang terdapat dalam konstitusi yang harus ditaati oleh seluruh warga negara dan pemerintah.
Beberapa nilai konstitusi yang diterapkan dalam UUD, yaitu:
 1. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia (tentang pentingnya memperlakukan seluruh warga negara secara adil dan menghindari diskriminasi)
2. Persatuan Indonesia (tentang pentingnya  menjaga kerukunan dalam mewujudkan solidaritas)Â
3. Demokrat (tentang pentingnya partisipasi masyarakat dalam menentukan masa depan negara)Â
Selain itu, beberapa norma konstitusi yang diterapkan dalam konstitusi, yaitu:Â
1. hak asasi manusia (konstitusi menjamin hak  hidup, kebebasan, kebebasan berserikat dan berkumpul, kebebasan beragama. Â
2. sistem pemerintahan (terbentuknya negara Indonesia menjadi negara kesatuan  berbentuk republik yang menggunakan sistem pemerintahanÂ
3. pemisahan kekuasaan. (menjamin adanya kekuasaan eksekutif, legislatif, yudikatif dan berbagai kekuasaan, namun tetap saling menyeimbangkan.Â
Pentingnya nilai dan norma dalam konstitusi terletak pada upaya menciptakan keseimbangan antara aspirasi moral dan hukum. Standar-standar ini memastikan bahwa nilai-nilai tersebut tidak hanya terdapat dalam wacana moral, namun diimplementasikan dalam kebijakan dan peraturan perundang-undangan yang konkrit.