Mohon tunggu...
Izzul Fikri
Izzul Fikri Mohon Tunggu... Administrasi - Seseorang Yang Coba Menuangkan Pikirannya

Assalamualaikum Warahmatullahi Wabarakatuh Selamat Datang dan Selamat Membaca Salam Hangat Dari Seorang Penulis Biasa Yang Mencoba Menuangkan Isi Pikirannya

Selanjutnya

Tutup

Politik

DPD RI Sebagai Pionir Terdepan dalam Otonomi Daerah

15 Agustus 2024   22:41 Diperbarui: 18 Agustus 2024   09:39 50
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PEMBERITAHUAN

Tulisan ini dibuat pada masa Covid-19. Sengaja saya posting tanpa mengubah sedikitpun dari isinya, karena sebagai pengingat karya tulis yang telah berhasil saya buat tatkala era Pandemi Covid-19. Jadi harap maklum kalau ada informasi yang salah dan tidak tepat. Saya berharap dibalik kekurangan tulisan ini, terdapat ilmu baru yang  bermanfaat bagi para pembaca. Aamiin

Perlunya Otonomi Daerah

Dalam UU No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5, pengertian otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 

Otonomi daerah yang lahir juga merupakan perwujudan dari cita-cita Indonesia, yaitu untuk memajukan kehidupan bangsa. Lahirnya otonomi daerah merupakan perwujudan dari sistem desentralisasi daerah. Sistem desentralisasi lahir sebagai solusi terhadap sistem sentralisasi yang dimulai saat zaman kemerdekaan dibawah kepemimpinan Soekarno hingga masa orde baru dibawah kepemimpinan Soeharto. Sistem sentralisasi dinilai merugikan pada pembangunan yang dilakukan oleh daerah. 

Hal tersebut menjadikan pembangunan yang dilakukan oleh daerah tergantung dengan keputusan pemerintah pusat. Setiap daerah tidak mampu untuk mandiri lantaran pemerintah pusat yang berperan dalam pengambilan keputusan pembangunan daerah. Karena tidak mandirinya suatu daerah dalam melakukan pembangunan menyebabkan sebagian masyarakat yang tinggal di daerah yang kaya akan sumber daya alam tetap memiliki ekonomi yang rendah dan berada di bawah garis kemiskinan. 

Karena sistem sentralisasi yang masih terjadi menyebabkan sumber daya alam tersebut masih dikelola oleh pusat dan hal tersebut yang menyebabkan masyarakat di daerah yang kaya sumber daya alam tetap memiliki ekonomi yang rendah. Untuk menjawab masalah tersebut maka pada masa reformasi lahirlah UU Nomor 22 tahun 1999 setelah rezim orde baru lengser dan semua pihak ingin melakukan reformasi terhadap semua aspek berbangsa dan bernegara. 

Dengan adanya otonomi daerah, maka setiap daerah memiliki wewenang dalam mengelola daerahnya sendiri dan tidak terlepas pada sumber daya alamnya. Dalam otonomi daerah, peran pemerintah pusat hanya sebagai pengawas dan bukan sebagai pengontrol seperti pada sistem sentralisasi yang segala keputusan pembangunan daerah terfokus pada pemerintah pusat.

DPD RI Sebagai Wujud Dari Otonomi Daerah

DPD RI lahir sebagai perwujudan dari semangat otonomi daerah. DPD RI yang terbentuk merupakan salah satu wujud dari perubahan dalam amandemen UUD 1945. DPD RI memiliki tugas sebagai penyampai aspirasi serta jembatan penghubung bagi masyarakat di daerah.  Sebagai penyampai aspirasi di tingkat daerah, maka DPD RI harus berkoordinasi dan menciptakan hubungan yang bersinergi dengan pemerintah pusat. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun