Ketua RW 11 Desa Cisaranten Endah, Aseppudin mengatakan bahwa sudah lama PT KAI Bandung berkomunikasi dengan RW setempat untuk masalah perlintasan sebidang ini. Ia mengupayakan adanya perluasan jalan perlintasan agar mempermudah kendaraan yang lewat serta menambah sarana keamanaan. Akan tetapi hal tersebut belum direalisasi oleh KAI sampai saat ini.
"Dari kita inginnya jalan tersebut diperlebar supaya bisa dilalui leluasa oleh dua jalur kendaraan. Nantinya kan akan lebih mudah untuk penjaga palang disana mengatur kendaraannya dan meminimalisir risiko kecelakaan," tutur Asep.
Asep melanjutkan bahwa pihak KAI hanya memasang spanduk penyuluhan dalam rangka membuat warga waspada terhadap kecelakaan di perlintasan kereta api. Tetapi hal tersebut bukanlah Solusi yang sesuai karena tanpa adanya saranan dan prasarana yang memadai maka risiko kecelakaan akan tetap lebih mungkin terjadi.
Masyarakat Banyak Turun Tangan Menandakan Ketidakhadiran Pemerintah
Dari adanya para penjaga palang pintu kereta sukarela dari masyarakat itu sendiri sudah menandakan ketidakhadiran pemerintah dalam mengatasi perlintasan sebidang di Kota Bandung. Kurangnya sarana dan prasarana juga menjadi hal yang dapat mengurangi keselamatan dan keamanan di perlintasan sebidang ini.
Disisi lain terdapat komunitas masyarakat seperti Edan Sepur, yakni komunitas relawan yang membantu mengedukasi serta membantu penyeberangan di berbagai perlintasan kereta. Mereka ikut turun ke jalan langsung memberikan penyuluhan serta pengamanan penyeberangan di perlintasan yang dibutuhkan pengamanan.
Dari adanya gerakan-gerakan sukarela masyarakat yang ikut melakukan pengamanan ini di satu sisi merupakan hal yang baik dan diperlukan. Tetapi di sisi yang lain ini menandakan kurangnya peran pemerintah dalam memberikan kebijakan serta memberikan sarana prasarana yang layak untuk berbagai perlintasan KA di Kota Bandung khususnya perlintasan-perlintasan sebidang yang tidak memiliki penjagaan.
Pihak KAI dan Dinas Perhubungan perlu mengevaluasi perannya di setiap perlintasan sebidang khususnya yang tidak memiliki penjagaan. Perlu adanya peran yang benar seperti pengabulan pelebaran jalan perlintasan serta pemberian sarana dan prasarana yang membuat masyarakat lebih terjaga dan aman saat menyeberang. Sehingga definisi 'dari rakyat untuk rakyat' bukanlah berarti masyarakat perlu turun langsung melakukan tugas yang bukan kewajiban mereka. Tetapi pemerintah lah yang perlu melaksanakan kewajiban tersebut agar rakyat mendapatkan haknya dalam berlalu lintas.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H