Menurut kompasianer Achmad Hariri, Sistem hukum di Negara kita nampaknya mengalami paradoks, dalam realitas potret penegakan hukum ibarat jauh panggang dari pada api. Pembangunan hukum Indonesia bukan mengarah kepada Negara Hukum dengan sistem rechtsstaat , melainkan sistem hukum yang berdasarkan kepada Pancasila.
Karena banyak sekali hukum-hukum mengabaikan Pancasila. Kita ketahui bahwa Pancasila merupakan dasar negara Indonesia.
Berikut konten-konten menarik yang sudah dirangkum. Mulai dari Parodoks Negara Hukum hingga Urgensi Keamanan Data Pendudukan:
Paradoks Negara Hukum
Hukum di Indonesia lebih condong hukum rechtsstaat. Dimana tujuan dari sistem hukum rechtsstaat adalah keadilan, kemanfaatan dan kepastian, namun ternyata banyak penegak hukum masih condong pada kepastian dan abai terhadap tujuan yang lainnya. Dibandingkan Pancasila
Harusnya hukum memiliki kaitan dengan Pancasila, Pancasila sebagai cita-cita hukum memiliki dua fungsi, pertama, fungsi regulatif. Kedua, fungsi konstitutif. (Baca selengkapnya)
Togar Situmorang Menilai Irjen Napoleon Sudah Mencoreng Citra Institusi POLRI
Seorang polisi itu harus mencontohkan dan mencerminkan sikap humanis serta bisa memberikan rasa nyaman kepada masyarakat justru mempertontonkan suatu aksi arogan dan terkesan kriminal. Tetap,i berbeda dengan Irjen Napoleon.
Karena Irjen Napoleon menjadi terlapor dalam perkara penganiayaan yang dilaporkan oleh Muhammad Kosman alias Muhammad Kece. (Baca selengkapnya)
Upaya Gatot Nurmantyo Menjual Isu PKI, Hanya untuk Kepentingan Politiknya Belaka?
Mulai awal September hingga menjelang akhir isu yang selalu muncul di bulan yang erat berkaitan dengan peristiwa G30S. Sala satunya, mantan Panglima TNI Jenderal (Pur) Gatot Nurmantyo.
Ia mengatakan hilangnya beberapa benda yang merupakan bagian dari diorama penumpasan peristiwa G30S di Museum Dharma Bhakti Markas Besar Kostrad di Gambir Jakarta Pusat. (Baca selengkapnya)
Covid-19 dan AUKUS: Persamaan dan Perbedaannya bagi Keamanan Indonesia
Ancaman keamanan tradisional adalah negara atau pemerintah melalui angkatan bersenjata atau kekuatan militernya. Jenis ancaman ini yang dimiliki oleh AUKUS.
Sedangkan pandemi Covid-19 termasuk ke dalam ancaman keamanan non-tradisional atau non-militer. Ancaman jenis ini sangat berbeda dengan yang tradisional karena cenderung tidak kelihatan. (Baca selengkapnya)
Urgensi Keamanan Data Penduduk
Data penduduk atau kependudukan secara keberadaan dan penggunaannya sangat dilindungi oleh peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Data pribadi dapat digunakan untuk mengidentifikasi seseorang untuk kepentingan yang jauh lebih besar misalnya jual beli data atau kejahatan keuangan yang masih hangat terjadi di jagat siber. (Baca selengkapnya)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H