Ini menandakan bahwa indonesia masih belum mampu menangani korupsi dengan baik. Korupsi bisa juga menjadi bumerang untuk ekonomi Indonesia di masa mendatang.
Bentuk korupsi di Indonesia antara lain seperti suap-menyuap, pungli, penggelapan dana, jual-beli jabatan, pemerasan, gratifikasi, dan lain-lain.
Pancasila merupakan dasar negara Indonesia, pancasila sebagai dasar negara ialah alas atau fundamen yang menjadi pijakan untuk memberikan kekuatan berdirinya sebuah negara.
Seluruh peraturan perundangan-undangan yang digunakan untuk menjalankan negara dan pemerintahan harus berdasarkan pada nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila.
Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum negara (Pasal 2 UU No. 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan).
Segala bentuk tindak pidana korupsi telah dijelaskan secara gamblang dalam 13 pasal Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pancasila juga merupakan cerminan perilaku rakyat indonesia, yang mana nilai-nilai pancasila tersebut sudah sepatutnya tertuai dalam kehidupan sehari-hari.
Tindakan korupsi sendiri merupakan tindakan yang bertentangan dengan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila, sebagaimana dijelaskan dalam;
(1) Sila pertama “Ketuhanan Yang Maha Esa”. Agama agama di Indonesia menentang keras tindakan korupsi, baik Islam, Kristen, Katolik, Budha, Hindu maupun Konghucu.
Dalam agama islam dijelaskan mengenai larangan melakukan korupsi dan balasan dosa untuk orang yang melakukan perbuatan tersebut dalam al-qur’an Surah Al-Baqarah ayat 188.
(2) Sila kedua “Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab”, dalam sila tersebut dijelaskan tentang manusia yang adil dan beradab.