Mohon tunggu...
Izzatur Rahani
Izzatur Rahani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Unissula

Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Korupsi dalam Pandangan Islam dan Pancasila

29 November 2021   23:33 Diperbarui: 14 Januari 2022   07:46 302
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis:

Izzatur Raihani, Mahasiswa Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Dosen Pembimbing: Dr. Ira Alia Maerani S.H., M.H. Fakultas Hukum, Universitas Islam Sultan Agung Semarang.

Indonesia merupakan salah satu negara yang mana masih sering ditemukan  penyalahgunaan kekuasaan dalam pemerintahannya, baik itu disengaja maupun tidak sengaja. 

Penyalahgunaan tersebut dilakukan oleh para pejabat atau penguasa yang sedang menjabat atau memiliki kekuasaan, mereka menyalahgunakan kekuasaan tersebut untuk kepentingan pribadi tanpa memikirkan kepentingan-kepentingan lain seperti kepentingan rakyat, bangsa, dan negara. Salah satu penyalahgunaan kekuasaan yang masih sering terjadi bahkan sampai saat ini adalah korupsi. 

Menurut data penilaian International Global Corruption Barometer for Asia dengan satuan persen indeks, Indonesia merupakan negara terkorup se-asia dengan skor indeks mencapai 30% menempati peringkat ketiga setelah kamboja. 

Kemudian berdasarkan penilaian Indeks Persepsi Korupsi (CPI) tahun 2020 yang dirilis Transparency International (TI), Indonesia termasuk dari dua pertiga negara yang berada di bawah skor 50 , dengan skor rata-rata global 43. 

TI memberi skor dimulai dari 0 yang berarti sangat korup dan 100 sangat bersih. Indonesia mendapat skor 37 dengan peringkat 102 dari 180 negara yang disurvei. Peringkat indonesia tersebut sama dengan negara Gambia.

Korupsi menurut etimologi berasal dari bahasa latin yaitu Corruption, yang terdapat kata corrumpere sehingga mengandung berbagai arti yaitu rusak, menggoyahkan, buruk, menyogok atau memutar balikkan. 

Sedangkan menurut KBBI adalah penyelewengan atau penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Orang yang melakukan korupsi disebut koruptor.

 Salah satu penyebab terjadinya korupsi dikarenakan oleh lemahnya hukum pemerintahan Indonesia terhadap penanganan kasus korupsi, serta dikarenakan peraturan mengenai korupsi sering berubah-ubah. Bahkan korupsi masih terjadi di era pandemi covid-19 yang mana berdampak sekali terhadap perekonomian Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun