Tujuh mahasiswa yang tengah menjalani proses persidangan di PN Balikpapan adalah mantan Ketua BEM Universitas Cenderawasih Ferry Kombo yang dituntut 10 tahun penjara, Ketua BEM Universitas Sains dan Teknologi Jayapura Alex Gobay dituntut 10 tahun penjara, Hengky Hilapok dituntut 5 tahun penjara, dan Irwanus Urobmabin dituntut 5 tahun penjara [7].Â
Hal tersebut sangatlah tidak relevan dengan Undang-Undang Kebebasan Bependapat. Selain itu juga memberikan pengartian Due process of law, prinsip legalitas hukum, termasuk di dalamnya adalah adanya jaminan perlindungan hak-hak hukum setiap warga negara [8].Â
Dalam kasus yang dihadapi oleh Ferry Kombo tersebut juga melanggar RKUHP Pasal 18a Ayat 1, yaitu dalam "Pelaksanaan tugas penangkapan dilakukan oleh petugas kepolisian negara Republik Indonesia dengan memperlihatkan surat tugas serta memberikan kepada tersangka surat perintah penangkapan yang mencantumkan identitas tersangka dan menyebutkan alasan penangkapan serta uraian singkat perkara kejahatan yang dipersangkakan serta tempat ia diperiksa" [9].Â
Namun dalam kasus Ferry Kombo tersebut pihal kepolisan tidak memberikan surat keterangan tugas kepada pihak terkait dan ketika diminta surat keterangan pihak kepolisian menyerahkan surat tanpa kop surat dan cat. Hal itu pula yang dinilai terjadi kecacatan administratif dalam penangkapan Ferry Kombo.
[1] Kontras, Kajian HAM KontraS Terhadap Definisi Penyiksaan di Papua,hlm.3.
[2] Zely Ariane, Pasca Drama Tolikara, (indoprogress)
[3] Suara Papua, Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Orang Papua di Persimpangan Jalan, (suarapapua)
[4] KontraS Surabaya, Pernyataan Sikap KontraS Surabaya Atas Penyerangan Mahasiswa Papua di Malang, (kontrassurabaya)
[5] Ibid.
[6]Suara Papua, Penegakan Hukum dan Keadilan bagi Orang Papua di Persimpangan Jalan, (suarapapua)
[7] Odeodata H Julia, Tuntutan Jaksa Kelewat Tinggi Atas 7 Mahasiswa Tapol di PN Balikpapan Tuai Kritikan Pedas, (bogopapua)