Mohon tunggu...
Izzat Chairie
Izzat Chairie Mohon Tunggu... Jurnalis - Mahasiswa

Seorang Mahasiswa di Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mewabahnya K-Pop dan Drakor yang Merusak Akhlak dan Karakter Generasi Bangsa

27 Oktober 2021   05:50 Diperbarui: 1 November 2021   11:51 867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

الخَمْرُ أُمُّ الخَبَائِثِ، فَمَنْ شَرِبَهَا لَمْ تُقْبَلْ صَلاَتُهُ أَرْبَعِيْنَ يَوْمًا، فَإِنْ مَاتَ وَهِيَ فِي بَطْنِهِ مَاتَ مِيْتَةً جَاهِلِيَّةً

"Khamar adalah induk berbagai macam kerusakan. Siapa yang meminumnya, shalatnya selama 40 hari tidaklah diterima. Jika ia mati dalam keadaan khamar (minuman memabukkan) masih di perutnya, berarti ia mati seperti matinya orang Jahiliyyah." (HR. Ath-Thabrani. Syaikh Al-Albani dalam Silsilah Al-Ahadits Ash-Shahihah no. 1854 menyatakan bahwa hadits ini hasan)

Ketika orang sudah mabuk maka ia akan gampang sekali untuk melakukan kejahatan. Karena akal sehat dan iman didalam diri orang yang mabuk mengambang atau hilang sejenak. Karena itulah ia bisa melakukan apapun sampai ia sadar kembali. Seperti perkataan dari Khalifah Utsman Bin 'Affan ra:

فَاجْتَنِبُوا الْخَمْرَ فَإِنَّهَا وَاللَّهِ لا يَجْتَمِعُ الإِيمَانُ وَإِدْمَانُ الْخَمْرِ إِلا لَيُوشِكُ أَنْ يُخْرِجَ أَحَدُهُمَا صَاحِبَهُ

"Maka jauhilah khamar (miras), karena demi Allah, sesungguhnya iman tidak dapat menyatu dengan khamar dalam dada seseorang, melainkan harus keluar salah satunya. (HR. An-Nasa'i, no. 5669; 5670. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa sanad hadits ini shahih)

Kedua, melihat hal-hal yang diharamkan dalam agama sudah jelas dalam Q.S Al-Isra ayat 32 yang berbunyi:

وَلَا تَقْرَبُوا الزِّنٰىٓ اِنَّهٗ كَانَ فَاحِشَةً ۗوَسَاۤءَ سَبِيْلًا

Artinya: "Dan janganlah kamu mendekati zina; (zina) itu sungguh suatu perbuatan keji, dan suatu jalan yang buruk."

Pada ayat ini dijelaskan melalui kesepakatan ulama tafsir bahwa Allah melarang untuk mendekati segala hal-hal yang akan menjatuhkan kita pada perbuatan zina (menyimpang). Seperti berdua-duaan, berpegangan tangan dengan bukan mahram (satu ikatan darah), pacaran, dsb.

Ketiga, Meniru model dan gaya dari dunia luar yang sifatnya berlebihan tidak diperbolehkan dalam islam. Karena hal tersebut akan berujung kepada kesombongan dan sikap hubbud dunya. Sebagaimana dalam Q.S Al-An'am ayat 32 yang berbunyi:

وَمَا الْحَيٰوةُ الدُّنْيَآ اِلَّا لَعِبٌ وَّلَهْوٌ ۗوَلَلدَّارُ الْاٰخِرَةُ خَيْرٌ لِّلَّذِيْنَ يَتَّقُوْنَۗ اَفَلَا تَعْقِلُوْنَ

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
  7. 7
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun