Mohon tunggu...
Izzah Sofiyanti
Izzah Sofiyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Topik konten favorit saya adalah mengetahui berita terkini terkait hobi dan juga politik

Selanjutnya

Tutup

Financial

Analisis Dinamika Perkembangan Bank Syariah di Indonesia

1 Juli 2024   12:15 Diperbarui: 2 Juli 2024   17:06 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb


           Kegiatan ekonomi yang terus berkembang secara pesat dapat menimbulkan pro dan kontra. Hal ini dikarenakan adanya perbedaan zaman nabi Muhammad SAW dan zaman sekarang. 

            Perbedaan tersebut dapat dilihat dengan munculnya instansi perbankan. Permasalahan muamalah seperti dengan munculnya bank dapat diatasi dengan adanya ijtihad. Munculnya Bank Syariah pada awalnya merupakan bentuk respon dari kelompok ekonomi dan juga praktisi muslim sebab terciptanya bank konvensional.

            Terwujudnya Bank Syariah sebagai upaya manifestasi untuk memberikan rasa percaya pada nasabah untuk melakukan transaksi kegiatan perbankan dan juga untuk mengakomodasi kebutuhan masyarakat Indonesia yang mayoritas agamanya adalah islam. 

Selain itu, pada mulanya Bank Syariah karena adanya desakan dari beberapa pihak yang ingin bertransaksi sesuai dengan pedoman dan prinsip syariah. Harapannya dengan terwujudnya Bank Syariah, masyarakat dapat turut berpartisipasi dalam memahami dan juga berupaya untuk tercapainya pengembangan Bank Syariah.

            Bank Syariah memiliki pasar yang potensial sebab memiliki kualitas layanan yang setara dengan bank konvensional dan juga kinerja bank syariah yang memiliki skala internasional. Perkembangan perbankan syariah yang didukung dengan adanya kerja sama oleh berbagai pihak seperti regulator, stakeholder, serta masyarakat, sehingga visi dan misi perbankan syariah yang sesuai dengan kebutuhan pasar di Indonesia dapat terwujud.

Industri perbankan syariah di Indonesia memang masih memiliki pangsa pasar yang rendah. Meski begitu, pangsa pasar tersebut tumbuh dengan pesat dan juga memiliki demand yang tinggi sebab populasi muslim di Indonesia yang banyak sehingga membuat industri perbankan syariah nampak menjanjikan. Faktor-faktor eksternal seperti faktor makro ekonomi dan juga faktor Islamic Corporate Governance (ICG) turut berpengaruh pada persepsi masyarakat

Terjadi pertumbuhan industri keuangan syariah sebesar 26,59% pada tahun 2017 dengan total aset keuangan syariah sebesar Rp.1.133,71 T dipimpin oleh pasar modal syariah sebesar 52,88% lalu disusul dengan sektor perbankan syariah sebesar 38,37% dan sektor terakhir yaitu industri keuangan non-bank syariah sebesar 8,74%.  Menurut Binekasri (2023) pada Juni 2023 industri keuangan syariah memiliki pertumbuhan aset hingga mencapai Rp.2.450,55T dengan pangsa pasar sebesar 10,94% dari total keuangan nasional.

            Beberapa alasan yang membuat nasabah memilih Bank Syariah di antaranya yaitu karena masyarakat yang sudah mulai memiliki kesadaran akan prinsip syariah. Hal ini dikarenakan Bank Syariah yang berpedoman pada dua pedoman dasar umat islam yakni Al-Quran dan Hadis. 

Kemajuan teknologi juga tidak dapat dipungkiri turut memberikan andil, sebab berkat adanya digitalisasi dalam industri perbankan syariah, masyarakat merasa sangat dipermudah dengan adanya layanan digital dan juga dengan adanya peningkatan efisiensi operasional. Kebutuhan masyarakat terhadap pendanaan UMKM yang dimiliki tentu menjadi salah satu faktor penyebab mengapa masyarakat mau untuk menggunakan bank syariah. 

Dalam memulai dan mengelola UMKM tentu diperlukan dana. Bank Syariah melihat hal ini sebagai peluang dan memilih untuk memanfaatkan peluang tersebut dengan menyediakan layanan yang dibutuhkan oleh UMKM.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun