Socio-legal studies adalah penghampiran sains-sains sosial menjelang membeberkan pertautan jarak lembaga dan khalayak menyusuri telaah tekstual (sebab-sebab bagian dalam pokok perundang-invitasi yang bekerja lever skandal terhitung juga telaah peri panduan hakim) dan aplikasinya yang mewujud ambang ulasan kebiasaan bekerjanya lembaga bagian dalam jiwa seharian wakil khalayak.
Socio-legal studies, bukan fragmen atau bahkan absurd tambah sosiologi sifat, socio-legal studies menuntut karunia analisis sifat normatif secara baik, sedangkan sosiologi sifat tidak melambari ihwal tersebut.
Sosiologi hukum adalah suatu ilmu yang menjelaskan atau mempelajari mengenai sosiologi hukum. Jika mata pelajaran sosiologi dipersempit, maka mata pelajaran tersebut dapat dipersempit menjadi dua hal yang paling penting, yaitu struktur sosial dan proses sosial. Oleh karena itu, sosiologi hukum mempertanyakan pengaruh timbal balik hukum melalui struktur sosial dan/atau proses sosial.
Sosiologi hukum didedikasikan untuk ilmu-ilmu empiris yang memahami hukum sebagai pola perilaku yang digambarkan demikian. Oleh karena itu, seorang ahli hukum dogmatis yang tertarik pada sosiologi hukum akan segera menyadari bahwa ada masalah serius antara hukum deskriptif dan hukum preskriptif. Masalah ini berupa kesenjangan hukum yang terbentang antara hukum yang sebenarnya dan hukum yang seharusnya di atas kertas.
Studi sosiologi hukum terutama berkaitan dengan hubungan variabel independen - variabel dependen antara sosiologi (sistem, lembaga, proses, praktek, tindakan, pengalaman sosial) dan hukum. Fokus pada esensi hukum sebagai manifestasi eksternal dari perspektif sosiologis (misalnya bagaimana orang biasa memahami dan berlatih hukum) tidak menyimpang dari dasar pembenaran hukum, kecenderungan untuk mengkritisi ideologi hukum (tidak netral).
Dari perspektif ini, ilmu sosial legal studies terbukti lebih dinamis dan modern daripada metodologi sosiologi hukum. Namun secara paradigma, penelitian sosial hukum harus diakui cenderung ke kiri dan ke kiri, yaitu perspektif perwakilan dari realisme hukum, yurisprudensi kritis dan postmodernisme hukum. Padahal, paradigma dalam sosiologi relatif lebih beragam.
Jadi, perbedaan antara sosiologi hukum dengan sosio-legal yaitu terdapat pada :
1. Pokok bahasan
Jika sosiologi cara meributkan aliansi timbal-balasan alasan-alasan sirat-sirat sosiologi dan cara. Sedangkan socio-legal studies meributkan imbas suatu kebaikan sosial dan hukum terhadap sopan santun masyarakat, abdi akses ke keadilan, pendidikan, peservis sosial ataupun kasak-kisik ras/gender.
2. Pendekatan
Sosiologi hukum menganalisis empiris mengenai hukum (kajian-kajian lebih deskriptif). Sedangkan socio-legal studies menganalisis hukum secara konstektual, yang mana kajiannya difokuskan untuk menangani permasalahan-permasalahan yang konkret.
3. Titik fokusnya
Sosiologi hukum memfokuskan pada bentuk hukum sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi (misalnya bagaimana orang awam menhetahui dan mempraktikkan hukum) dan sosiologi hukum menitik beratkan melihat ideologi hukum secara kritis (tidak netral). Sedangkan socio-legal studies itu berfokus pada kritik pada formalisme hukum (potensinya dalam rangka menuntaskan problem-problem hukum kontekstual, misalnya saja problem diskriminasi pada suatu kebijakan).
Mempelajari sosio-legal studies tidak identik dengan mempelajari sosiologi hukum. Studi ini melampaui studi sosiologi hukum. Kajian ini sengaja dirancang untuk mengambil pendekatan interdisipliner terhadap permasalahan hukum (termasuk sosiologi hukum), dan hasilnya kemudian digunakan untuk mengkritisi formalisme hukum. Studi hukum sosial memiliki tujuan pragmatis. Mata kuliah ini merupakan bagian dari kelompok studi fikih atau hukum dalam arti luas.