Sementara itu, dalam pandangan Utilitarianisme Bentham, meskipun Bentham mengkritik konsep hak asasi manusia, pendekatan utilitarianisme memandang PKH sebagai instrumen yang dapat diterapkan dalam berbagai aspek kehidupan, termasuk hukum, ekonomi, dan kebijakan publik, guna menciptakan masyarakat yang lebih adil dan merata. PKH dinilai efektif dalam mengurangi kemiskinan dan meningkatkan kesejahteraan sosial secara keseluruhan.
Dengan demikian, baik dalam perspektif teori keadilan Rawls maupun utilitarianisme Bentham, PKH dianggap sebagai langkah dalam mencapai tujuan ekonomi dan sosial yang lebih adil dan merata dalam masyarakat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H