Adakah diantara Kompasianer yang belum pernah mengunjungi Malioboro, tak lengkap rasanya ketika di Jogja tanpa singgah untuk sekedar berjalan menikmati momen di Malioboro maupun berbelanja untuk mendukung Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). Ikon kota tersebut tak pernah sepi dari padatnya pengunjung yang datang dari berbagai Daerah di Indonesia. Namun dibalik semua keramaian dan padatnya wisatawan, tersimpan sebuah fakta yang cukup mencuri perhatian terkait dengan Peraturan Daerah (PERDA) di kawasan Malioboro.
Pemerintah daerah Yogyakarta tampaknya masih kurang tegas dalam menerapkan larangan merokok di kawasan Malioboro, salah satu destinasi wisata paling ikonik di kota ini. Hal ini terbukti dari minimnya sosialisasi dan edukasi mengenai peraturan ini kepada masyarakat, serta tidak adanya spanduk atau papan informasi yang jelas mengenai larangan merokok di area tersebut.Â
Meskipun kebijakan larangan merokok telah diterapkan dengan tujuan untuk menjaga kesehatan dan kenyamanan publik, implementasinya di lapangan masih jauh dari optimal. Ketidakjelasan informasi ini mengakibatkan banyak wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang tetap merokok di kawasan tersebut, karena mereka tidak mengetahui adanya larangan.
Dalam wawancara singkat kepada wisatawan yang mengunjungi Malioboro Jumat, 24 Mei 2024,"wah saya belum tahu juga mas kalau ada peraturan tidak boleh merokok di sepanjang jalan Malioboro ini...." Ujar Suparjo(57) wisatawan asal Bondowoso. Ini menjadi salah satu bukti terkait ketidak transparannya larangan untuk merokok bagi wisatawan di Jalan Malioboro, beliau juga menambahkan bahwa penegakan pelarangan merokok di sepanjang Malioboro memiliki dampak yang baik dan patut didukung, "Kalau dari saya setuju saja misal peraturan ini lebih ditegaskan, namun setidaknya diberikan ruang tersendiri bagi wisatawan yang hendak merokok" imbuh Suparjo.
Larangan merokok di kawasan Malioboro didasarkan pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2017 tentang KTR serta beberapa pertimbangan penting yang saling mendukung, bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi semua pengunjung.Â
Pertama, kesehatan masyarakat menjadi prioritas utama. Asap rokok mengandung berbagai zat berbahaya seperti tar, nikotin, dan karbon monoksida yang dapat menyebabkan penyakit serius, tidak hanya bagi perokok aktif tetapi juga bagi perokok pasif yang terpapar asap rokok di sekitarnya. Dengan melarang merokok di tempat umum seperti Malioboro, pemerintah daerah berusaha untuk mengurangi risiko paparan zat berbahaya ini dan melindungi kesehatan masyarakat secara keseluruhan.
Selain itu, kebersihan lingkungan juga menjadi salah satu alasan kuat di balik larangan ini. Rokok seringkali meninggalkan puntung dan abu yang mencemari trotoar, jalanan, dan ruang publik lainnya. Kurangnya penegakan aturan ini tidak hanya berdampak pada kesehatan dan kebersihan lingkungan, tetapi juga menurunkan citra Malioboro sebagai destinasi wisata yang tertib dan ramah lingkungan.Â
Kawasan Malioboro yang seharusnya menjadi tempat nyaman bagi semua orang, justru masih dipenuhi dengan asap rokok dan puntung rokok yang berserakan. Ini mengurangi kualitas pengalaman wisata bagi pengunjung dan bertentangan dengan tujuan utama dari kebijakan larangan merokok.Â
Lingkungan yang tercemar asap rokok tidak hanya mengganggu kenyamanan wisatawan non-perokok tetapi juga dapat merusak daya tarik estetis Malioboro. Selain itu, keberadaan puntung rokok yang berserakan di trotoar dan jalan-jalan juga mengindikasikan kurangnya disiplin dalam menjaga kebersihan lingkungan.
Kenyamanan wisatawan juga menjadi pertimbangan penting dalam penerapan larangan merokok ini. Malioboro merupakan salah satu destinasi wisata utama di Yogyakarta, dikenal dengan suasana yang hidup dan ramai. Tidak semua pengunjung merasa nyaman dengan asap rokok; bagi sebagian orang, bau asap dapat mengganggu bahkan menyebabkan reaksi alergi atau asma. Dengan memberlakukan larangan merokok, diharapkan semua pengunjung, termasuk keluarga dengan anak kecil dan orang lanjut usia, dapat menikmati pengalaman mereka tanpa gangguan asap rokok. Langkah ini membantu memastikan bahwa setiap orang yang datang ke Malioboro dapat menikmati suasana yang menyenangkan dan bebas dari polusi udara.
Selain faktor kesehatan dan kenyamanan, larangan merokok di Malioboro juga didasarkan pada peraturan pemerintah daerah. Banyak kota dan kabupaten di Indonesia yang telah mengadopsi kebijakan pengendalian tembakau dan menerapkan zona bebas rokok di area publik sebagai bagian dari upaya untuk melindungi kesehatan masyarakat dan mendukung program kesehatan nasional. Peraturan ini biasanya diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) yang mewajibkan area-area tertentu, termasuk tempat wisata dan ruang publik, untuk menjadi zona bebas rokok.
Salah satu indikasi utama dari kurangnya ketegasan pemerintah daerah adalah ketiadaan spanduk atau papan informasi yang menyatakan larangan merokok di kawasan Malioboro. Spanduk atau papan informasi adalah alat penting dalam sosialisasi kebijakan publik. Tanpa adanya informasi yang jelas dan mudah diakses, banyak wisatawan, baik domestik maupun mancanegara, yang tidak mengetahui bahwa merokok dilarang di area tersebut.Â
Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah daerah belum maksimal dalam menjalankan fungsi edukasi dan sosialisasi kebijakan kepada masyarakat. Seharusnya, informasi mengenai larangan merokok ini bisa ditemui dengan mudah di berbagai titik strategis di sepanjang jalan Malioboro, agar setiap pengunjung dapat mengetahuinya dengan jelas.
Untuk mengatasi masalah ini, pemerintah daerah perlu mengambil langkah yang lebih tegas dan terukur dalam menerapkan larangan merokok di Malioboro. Beberapa langkah yang dapat diambil antara lain dengan melakukan pemasangan spanduk, papan informasi, dan tanda larangan merokok di berbagai titik strategis di Malioboro. Ini akan membantu mengedukasi pengunjung mengenai peraturan yang berlaku. Selain itu, melakukan kampanye sosialisasi yang intensif melalui berbagai media, termasuk media sosial, radio, dan televisi lokal, untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang larangan merokok di kawasan Malioboro.
Pemerintah juga perlu menguatkan penegakan hukum dengan melakukan patroli rutin dan memberikan sanksi kepada mereka yang melanggar peraturan. Kehadiran petugas yang aktif mengawasi dan menegakkan aturan akan memberikan efek jera kepada para pelanggar.Â
Terakhir, kolaborasi dengan masyarakat lokal dan pelaku usaha di sekitar Malioboro untuk turut serta dalam mendukung kebijakan larangan merokok dapat menjadi langkah strategis. Mereka dapat membantu mengawasi dan mengingatkan pengunjung tentang peraturan ini.Â
Dengan mengambil langkah-langkah ini, diharapkan kebijakan larangan merokok di kawasan Malioboro dapat diterapkan dengan lebih efektif. Ini tidak hanya akan meningkatkan kualitas lingkungan dan kesehatan publik, tetapi juga memperkuat citra Yogyakarta sebagai destinasi wisata yang peduli terhadap kesehatan dan kenyamanan semua pengunjung.
Dibalik pelarangan merokok di Malioboro yang sudah ada sejak 2017, sampai kini tetap masih banyak pedagang asongan yang menjual rokok kepada wisatawan. Dalam wawancara singkat dengan pedagang Jumat, 24 Mei 2024, "Saya jualan disini sudah 15 Tahun mas, kalau aturan tidak boleh merokok memang ada... Tapi namanya orang kalau sudah biasa merokok mau dilarang ya tetap tidak bisa" ujar Sugio (50) pedagang asongan dari Bantul. Dalam wawancara tersebut Sugio juga menambahkan bahwa penegakan peraturan ini seringkali dilakukan oleh Satpol PP, "Kalau ada petugas(Satpol PP) baru pada dimatikan dan wisatawan biasa ditegur....sejauh ini aman-aman saja selama dagang disini, ya kalau ada petugas kita sembunyi masuk" imbuh Sugio.
Terakhir, citra dan daya tarik wisata menjadi pertimbangan penting lainnya. Destinasi wisata yang bebas asap rokok cenderung lebih menarik bagi wisatawan modern yang peduli dengan kesehatan dan lingkungan. Banyak wisatawan yang sekarang lebih memilih destinasi yang mengutamakan kebersihan dan kesehatan, serta mendukung inisiatif lingkungan yang positif. Dengan memberlakukan larangan merokok, Malioboro dapat meningkatkan citranya sebagai destinasi wisata yang peduli terhadap lingkungan dan kesehatan pengunjung, serta menarik lebih banyak wisatawan yang menghargai lingkungan bebas rokok.
Secara keseluruhan, larangan merokok di kawasan Malioboro adalah langkah strategis yang didasarkan pada berbagai pertimbangan yang saling mendukung, mulai dari kesehatan masyarakat, kebersihan lingkungan, kenyamanan wisatawan, hingga peraturan pemerintah daerah dan peningkatan daya tarik wisata. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan wisata yang lebih sehat, bersih, dan nyaman bagi semua pengunjung, sekaligus mendukung program kesehatan publik dan pengendalian tembakau di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H