Mohon tunggu...
Noer Izza Kusumawardani
Noer Izza Kusumawardani Mohon Tunggu... pegawai negeri -

menulis sekaligus belajar...

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Jampersal: Program Unggulan yang Kurang Bergema

13 Maret 2012   12:29 Diperbarui: 25 Juni 2015   08:07 10001
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jampersal adalah salah satu program andalan di bidang kesehatan yang salah satunya bertujuan untuk menurunkan Angka Kematian Ibu ( AKI ). Menurut data Survei Demografi Kesehatan Indonesia tahun 2007, Angka Kematian Ibu ( AKI ) di Indonesia adalah sebesar 228 per 100.000 kelahiran hidup, yang artinya dalam setiap 100.000 kelahiran hidup terdapat 228 ibu melahirkan meninggal dunia. Angka tersebut masih terbilang cukup tinggi, meski dalam lingkup Asia Tenggara. Padahal AKI adalah salah satu indikator utama yang menunjukkan keberhasilan sebuah negara dalam memberikan hak hidup sehat bagi warganya.

Jampersal sendiri sudah diperkenalkan oleh Menteri Kesehatan sejak tahun 2011. Jampersal ditujukan untuk masyarakat yang belum mempunyai jaminan pelayanan kesehatan, dan tidak terbatas pada masyarakat miskin atau kurang mampu meski sebenarnya jampersal adalah perpanjangan dari jamkesmas.Beda jamkesmas dan jampersal adalah pada jenis pelayanan yang diberikan, dimana jampersal hanya melayani ibu hamil ( empat kali pemeriksaan selama hamil ), melahirkan baik di puskesmas, bidan polindes ( bidan desa ) , Bidan Praktek Mandiri ( BPM ) atau klinik bersalin yang mengikuti program jampersal, atau bahkan di rumah sakit pemerintah atau di rumah sakit swasta yang mengikuti program jampersal ( sampai kemungkinan dilakukan tindakan operasi atas indikasi ), pemeriksaan ibu nifas dan bayinya ( empat kali pemeriksaan ), rujukan ke rumah sakit atas indikasi, termasuk fasilitas layanan KB satu kali untuk ibu yang baru melahirkan ( diberikan selama masih dalam masa 42 hari ).

Semua hal tentang jampersal sudah cukup jelas tertulis di http://www.kesehatanibu.depkes.go.id/archives/category/berita-jampersal. Termasuk jika kita ingin mendownload juknisnya.

Pada kenyataannya, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui adanya program jampersal dari pemerintah. Padahal di televisi sudah pernah diiklankan. Bahkan sosialisasi yang dilaksanakan di tingkat ibu-ibu PKK pun belum sepenuhnya sampai ke masyarakat di desanya masing-masing. Sebenarnya tidak sulit untuk mengikuti program jampersal, hanya butuh Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) yang masih berlaku. Dan program jampersal tidak berbatas tempat. Tetapi pelayanan memang harus berjenjang, yaitu melalui pelayanan kesehatan tingkat dasar dulu sebelum ke tingkat lanjutan, kecuali dalam kasus gawat darurat.

Kenyataan yang lain lagi adalah belum semua BPM ( Bidan Praktek Mandiri ) atau Klinik Bersalin yang mengikuti program jampersal menyampaikan kepada ibu hamil yang datang bahwa pemerintah menyediakan program jampersal untuk mereka, sehingga informasi tentang jampersal belum sepenuhnya menyentuh secara langsung kepada semua ibu hamil. Padahal penyampaian informasi itu bisa dilakukan selama konsultasi kehamilan. Jadi, ibu hamil mempunyai beberapa pilihan untuk mendapatkan pelayanan, bisa umum, jamsostek, jpk perusahaan, atau jampersal. Juga, tidak semua BPM mengerti bahwa surat rujukan untuk jampersal tidak harus melalui puskesmas, melainkan bisa dibuatkan oleh bidan dimana ibu hamil biasa memeriksakan kehamilannya, tentunya selama ada indikasi.

Untuk bidan yang bernaung di dalam instansi pemerintah ( bidan desa ) bahkan memiliki kelebihan pelayanan selain yang tersebut di atas, yaitu askes dan jamkesmas. Tentunya dengan beberapa ketentuan yang berlaku, dan ibu hamil bisa dipersilahkan untuk memilih.

Tapi, ternyata program jampersal belum sepenuhnya berjalan di semua kota atau kabupaten. Di instansi tempat kami bekerja beberapa kali kedatangan penduduk musiman yang hanya datang untuk melahirkan. Alasannya adalah karena di wilayah mereka tinggal sebelumnya, tidak memberikan pelayanan persalinan gratis. Masalah muncul ketika ternyata mereka tidak mempunyai KTP dan mereka akan mengurus kemudian dengan meninggalkan jaminan surat nikah yang ternyata belakangan diketahui bahwa surat nikah itu palsu. Mmmm…. Mungkin di tempat asalnya tidak bisa mendapatkan pelayanan jampersal ya karena mereka tidak mempunyai KTP.

Melalui tulisan ini, penulis ingin menghimbau kepada semua ayah dan ibu yang sedang mempersiapkan kelahiran putra-putrinya untuk lebih pro aktif bertanya ketika melakukan pemeriksaan kehamilan. Selain bertanya tentang kondisi kehamilan juga jangan lupa untuk bertanya tentang pelayanan apa saja yang bisa didapat selama proses hamil, melahirkan, dan juga masa nifas. Yang malu bertanya, pasti sesat di jalan kan ? Atau mungkin bisa menyampaikan informasi ini kepada saudaranya atau tetangganya atau teman kantornya atau siapapun yang berkepentingan dengan program jampersal.

Yang terakhir, rumah sakit sebagai pusat layanan rujukan dan organisasi profesi ( IBI ) juga perlu mensosialisakan program jampersal sehingga terdapat kesatuan kata dalam melakukan prosedur pelayanan jampersal sesuai juknis yang berlaku. Tidak perlu lagi ada surat keterangan tidak mampu sebagai syarat jampersal. Mudah-mudahan program jampersal ini tidak hanya program yang indah dipandang, merdu di dengar, tapi rumit untuk dilaksanakan. Tentunya harapan selanjutnya adalah semua penduduk Indonesia mampu menjangkau pelayanan kesehatan yang prima dimanapun mereka tinggal.

@ salaam @

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun