Mohon tunggu...
Izulkhaq evendy
Izulkhaq evendy Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

MAHASISWA Hukum Ekonomi Syari'ah UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Analisis Kasus Penipuan Jual Tanah Kavling Menurut Pandangan Sosiologi Hukum

2 Oktober 2024   20:11 Diperbarui: 2 Oktober 2024   20:13 55
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penipuan merupakan salah satu bentuk dari perbuatan melawan hukum, baik dalam arti sempit maupun luas. Dalam arti sempit, penipuan berarti pelanggaran terhadap ketentuan tertulis (onwetmatige daad). Bentuk pelanggaran tersebut mengacu pada pelanggaran terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berarti telah terjadi pelanggaran hukum pidana (wederrechtelijk), yaitu tindak pidana penipuan. Pemenuhan unsur niat pelaku dan perbuatan menipu terhadap korban adalah hal yang  wajib dibuktikan dalam hal perkara diperiksa melalui mekanisme hukum pidana. 

Sedangkan, dalam arti luas, hal yang dilanggar tidak hanya mengenai ketentuan hukum  tertulis (kewajiban hukum pelaku), melainkan juga hak subjektif orang lain dan ketentuan  tidak tertulis (kesusilaan, kepatutan, ketelitian, dan kehati-hatian). Perbuatan penipuan yang dilakukan dalam ranah hukum perdata merupakan pelanggaran atas kewajiban hukum pelaku dan hak subjektif orang lain.

Menurut saya kasus penipuan saat ini memang sudah merajalela, apabila kasus penipuan tidak segera ditindak lanjuti dan dibiarkan begitu saja maka itu akan menjadi kebiasaan dan berdampak buruk bagi masyarakat dan juga negara. Sehingga masyarakat akan menyepelekan tindakan tercela tersebut. Didasarkan pada pasal kelalaian merugikan orang lain yang diatur dalam pasal pidana kelalaian merugikan orang lain misalnya Pasal 359 KUHP dan Pasal 474 ayat (3) UU 1/2023 atau Pasal 205 KUHP dan Pasal 343 UU 1/2023 kealpaan, kelalaian, atau culpa adalah bentuk kesalahan dalam hukum pidana sebagai akibat dari tindakan seseorang yang kurang berhati-hati. Dari tindakan tersebut dapat berakibat merugikan orang lain. Oleh karena itu kita sebagai masyarakat Indonesia harus tetap bersikap jujur dan amanah sehingga kita dapat terhindar dari perilaku tercela penipuan.harus tetap bersikap jujur dan amanah sehingga kita dapat terhindar dari perilaku tercela penipuan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun