Seorang dosen Fakultas Hukum (FH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Solo inisial H terseret kasus dugaan penipuan jual beli tanah kavling rumah. Sebanyak 21 orang melapor menjadi korban. Begini duduk perkara kasus tersebut.
Salah satu korban, M, warga Bejen, Karanganyar, melalui kuasa hukumnya menjelaskan kasus ini bermula ketika H menjual tanah kepada sejumlah korban, salah satunya M. Para korban membeli rumah di daerah Lalung, Karanganyar, kepada H. Namun rumah itu tak kunjung dimiliki korban.
Kuasa hukum M, Wiranto, mengatakan awal mulanya para korban mengetahui ada tanah kavling yang dijual melalui media sosial. Dari kontak yang tertera, korban lalu berkomunikasi ternyata terhubung dengan H warga Bejen, Karanganyar. Uang yang diberikan korban kepada terlapor mulai dari Rp 125 juta sampai Rp 150 juta.
"Dari korban memang tergiur dengan harga yang cukup murah, itu yang membuat korban tertarik. Setelah ada pelunasan, dari korban yang saya tangani itu ditawari lagi beli hingga tiga kavling. Setelah lunas, setelah perjanjian, tidak ada progres sama sekali. Hingga dia (H) ini sudah sulit ditemui," kata Wiranto saat dihubungi detikJateng, Rabu (4/9/2024).
Sejumlah modus dilakukan H agar korbannya percaya. Wiranto mengatakan, korbannya sempat diajak ke salah satu kantor notaris di Karanganyar. Namun di sana, mereka hanya melakukan perjanjian, bukan untuk mengurus akad jual beli.
Kaidah-Kaidah Hukum yang TerkaitÂ
Sekarang ini banyak dijumpai para pelaku bisnis sering berlaku tidak jujur, dengan menggunakan akal-akalan atau melakukan pengelabuhan atau penipuan demi meraih untung yang banyak. Padahal kejujuran dalam melakukan sebuah transaksi jual beli dapat mendapatkan berkah, sebaliknya jika melakukan penipuan dapat menjauhkan dari keberkahan harta yang didapat. Di dalam Al-Qur'an juga sudah dijelaskan dalam Q.S An-Nisa' ayat 29 bahwa penipuan itu dapat merugikan kedua belah pihak dan termasuk dalam perbuatan yang dilarang dalam agama Islam. Serta juga banyak hadits yang mengatur tentang kasus tersebut.
Norma-Norma Hukum yang TerkaitÂ
Terdapat pada Bab XXV Buku II KUHP yang memuat berbagai bentuk penipuan yang dirumuskan Dalam 20 Pasal. Diantara bentuk-bentuk penipuan itu memiliki nama sendiri yang khusus, yang dikenal sebagai penipuan adalah yang dirumuskan didalam Pasal 378 KUHP "Barangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau martabat (hoedanigheid) palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya member hutang maupun menghapus piutang, diancam, karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun".
Aturan-aturan Hukum yang TerkaitÂ
Penipuan adalah istilah yang sangat luas mengacu pada tindakan yang disengaja dengan maksud untuk memperoleh keuntungan yang tidak sah, baik untuk diri sendiri atau untuk pihak lain dengan menggunakan cara tidak etis, yang diyakini dan dipercaya oleh pihak lainnya. Terjadinya penipuan sangat erat kaitannya dengan hubungan kontraktual.