Cetakan: Pertama
di dalam pembahasan yang di tulis Esmi Warassih Pujirahayu, Derita Prapti Rahayu, Faisal yang berisi
Sejarah dan Perkembangan Sosiologi Hukum, serta pemikiran pemikiran para ahli tentang Sosilogi Hukum merupakan sebuah ide dasar pemikiran terhadap Sosiologi Hukum. Oleh karenanya, pemikiran Savigny, Max Weber, Emile Durkheim, Engen Ehrlich, Roscoe Pound, Benyamin Cardozo, dan Oliver Wendel Holmes dijabarkan begitu detail dalam buku int.
 Nemikiran-pemikiran ini diperkuat dengan diuraikannya tentangentitas hukusti dan struktur sosial yang melingkupi nilal, asas, den norma hukum, struktur sosial dan hukum dan fungsi senal dari entitas hukum. Pada bagian fungsi solal dari entitas hukum uenpanya, para penulia menyampaikan tentang dimensi sosial dari fungu hukum. Para penulis dalam pemikirannya pun menyampaikan dalam perubahan-perubahan sosial.
Sosiologi hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari hubungan antara hukum dan masyarakat. Disiplin ini mengkaji bagaimana norma-norma hukum terbentuk, diterapkan, dan dipatuhi dalam konteks sosial. Berikut adalah beberapa aspek penting dari sosiologi hukum:
Definisi dan Ruang Lingkup Definisi: Sosiologi hukum mengkaji interaksi antara hukum dan berbagai aspek sosial, termasuk nilai-nilai, norma, budaya, dan struktur sosial. Ruang Lingkup: Meliputi analisis tentang bagaimana hukum mempengaruhi perilaku sosial dan sebaliknya, serta bagaimana hukum berfungsi dalam konteks sosial yang lebih luas.
Teori-teori Sosiologi Hukum Teori Fungsionalisme: Menekankan bahwa hukum berfungsi untuk menjaga keteraturan sosial dan menyelesaikan konflik.Teori Konflik: Memandang hukum sebagai alat untuk mempertahankan kekuasaan dan kepentingan kelompok tertentu dalam masyarakat.
Teori Interaksionisme Simbolik: Fokus pada bagaimana individu dan kelompok berinteraksi dan memberi makna terhadap hukum dalam kehidupan sehari-hari. Hukum sebagai Produk Sosial Hukum tidak hanya ditetapkan oleh lembaga formal tetapi juga dipengaruhi oleh nilai-nilai, budaya, dan kondisi sosial masyarakat.Â
Proses pembentukan hukum sering kali mencerminkan dinamika sosial yang ada. Hukum dan Perubahan Sosial, Sosiologi hukum juga meneliti bagaimana perubahan sosial mempengaruhi hukum dan sebaliknya. Misalnya, perubahan dalam pandangan masyarakat tentang hak asasi manusia dapat mendorong perubahan dalam undang-undang.
Dengan demikian, sosiologi hukum memberikan perspektif yang kaya dan mendalam tentang bagaimana hukum beroperasi dalam konteks sosial, serta tantangan yang dihadapi dalam menciptakan keadilan dan keteraturan di masyarakat.
Pada kesimpulannya, buku ini ialah buku ajar pada mata kuliah Sosiologi Hukum yang hendak menyampaikan dimensi sosial kemasyarakatan pada berlakunya hukum. Oleh sebab itu, pada dasarnya pula buku ini merupakan dasar bagi siapa pun untuk mengetahui lebih substansif lagi tentang hubungan keterkaitan antara hukum dan gejala-gejala sosial yang terjadi selama ini.Â