Mohon tunggu...
izmi ayunda putri
izmi ayunda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

law

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Dampak Hukum Anti Monopoli terhadap Persaingan Usaha

12 Desember 2024   01:00 Diperbarui: 12 Desember 2024   01:00 30
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hasil penelitian menunjukkan bahwa penerapan hukum anti monopoli telah memberikan dampak positif terhadap persaingan usaha di Indonesia. Terdapat peningkatan jumlah pelaku usaha yang berpartisipasi di pasar, sehingga menciptakan lebih banyak pilihan bagi konsumen. Selain itu, hukum ini juga mendorong inovasi dan efisiensi dalam produksi, karena pelaku usaha dituntut untuk memberikan produk dan layanan berkualitas guna menarik minat konsumen.

Tantangan dalam Implementasi

Meskipun demikian, masih terdapat tantangan dalam implementasi hukum anti monopoli. Salah satunya adalah keterbatasan sumber daya KPPU dalam melakukan pengawasan secara menyeluruh. Selain itu, munculnya model bisnis baru di era digital menuntut adaptasi regulasi agar tetap relevan dan efektif dalam menghadapi praktik monopoli modern. Oleh karena itu, perlu adanya pembaruan regulasi dan peningkatan kolaborasi antara berbagai pihak untuk memastikan keberhasilan hukum ini.

Kesimpulan

Secara keseluruhan, hukum anti monopoli di Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap persaingan usaha dengan menciptakan lingkungan bisnis yang lebih adil dan kompetitif. Meskipun terdapat tantangan dalam implementasinya, upaya berkelanjutan dalam penegakan hukum serta adaptasi terhadap perubahan pasar sangat penting untuk mencapai tujuan perlindungan konsumen dan pelaku usaha. Dengan demikian, keberadaan hukum ini berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun