UAS HUKUM DAGANG
Nama: Izmi Ayunda Putri
NIM: 222111205
Kelas: HES 5F
Pendahuluan
Hukum anti monopoli di Indonesia, yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, memiliki peran penting dalam menjaga persaingan usaha yang sehat. Penelitian yang dilakukan oleh Temmy Wijaya dalam jurnalnya menunjukkan bahwa hukum ini bertujuan untuk mencegah praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat yang dapat merugikan konsumen dan pelaku usaha lainnya. Dalam konteks ini, hukum anti monopoli berfungsi sebagai pengatur yang menciptakan iklim bisnis yang adil dan kompetitif.
Tujuan Hukum Anti Monopoli
Salah satu tujuan utama dari hukum anti monopoli adalah untuk melindungi kepentingan umum dan meningkatkan efisiensi ekonomi nasional. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan tercipta kesempatan yang sama bagi semua pelaku usaha, baik besar maupun kecil, untuk bersaing di pasar. Hukum ini juga mengatur larangan terhadap berbagai praktik bisnis yang dianggap merugikan, seperti oligopoli, penetapan harga secara bersama, dan pembagian wilayah pemasaran. Dengan demikian, hukum ini berupaya memastikan bahwa pasar beroperasi dengan baik dan konsumen mendapatkan manfaat dari persaingan yang sehat.
Peran Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU)
KPPU memiliki peran sentral dalam penegakan hukum anti monopoli. Lembaga ini bertanggung jawab untuk menyelidiki pelanggaran, memeriksa praktik bisnis yang mencurigakan, serta memberikan sanksi kepada pelanggar. Selain itu, KPPU juga menjalankan fungsi pencegahan melalui edukasi kepada pelaku usaha mengenai pentingnya persaingan yang sehat. Dengan langkah-langkah ini, KPPU berupaya menciptakan kesadaran di kalangan pelaku usaha tentang dampak negatif dari praktik monopoli.
Dampak Positif Hukum Anti Monopoli