Mohon tunggu...
izmi ayunda putri
izmi ayunda putri Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

law

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Analisis Kasus Korupsi E-KTP

24 September 2024   18:24 Diperbarui: 24 September 2024   18:24 24
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Nama : Izmi Ayunda Putri 

NIM : 222111205

Kelas : HES 5F

1. Kasus: Kasus korupsi E-KTP

       Tahun: 2017

  > Kasus korupsi E-KTP yang melibatkan Setya Novanto dapat dianalisis melalui perspektif filsafat hukum positivisme, yang menekankan penegakan hukum berdasarkan aturan tertulis tanpa mempertimbangkan moralitas. Novanto melanggar Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan dijatuhi hukuman 15 tahun penjara serta denda. Positivisme menegaskan bahwa proses hukum harus transparan dan tidak terpengaruh oleh status sosial atau tekanan politik. Dalam hal ini, KPK menjalankan investigasi secara formal, menunjukkan bahwa hukum berlaku merata, termasuk bagi pejabat tinggi, dan menegaskan pentingnya kepastian hukum bagi semua pelanggar.

2. apa mazhab hukum positivisme?

 > Mahzab hukum positivisme adalah aliran dalam filsafat hukum yang menekankan bahwa hukum adalah seperangkat aturan yang ditetapkan oleh otoritas yang sah dan harus diikuti tanpa memperhatikan aspek moral atau etika. Dalam pandangan ini, hukum diartikan sebagai norma yang terpisah dari nilai-nilai sosial atau subjektivitas individu. Positivisme menekankan pentingnya kepastian hukum, ketertiban, dan penegakan hukum berdasarkan dokumen dan aturan yang jelas, sehingga setiap orang diharapkan mematuhi hukum yang berlaku.

3. Argument tentang mazhab hukum positivisme dalam hukum indonesia

 > Mazhab hukum positivisme menekankan bahwa hukum adalah aturan yang ditetapkan oleh otoritas resmi dan harus dipisahkan dari moralitas. Dalam konteks Indonesia, positivisme cocok dengan sistem civil law yang mengandalkan aturan tertulis untuk menciptakan kepastian hukum. Namun, kelemahannya adalah potensi mengabaikan aspek keadilan substantif dan nilai-nilai moral yang hidup di masyarakat, seperti yang tercermin dalam Pancasila dan hukum adat. Oleh karena itu, hukum di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara positivisme dan nilai-nilai sosial serta moralitas yang ada.

#uinsaidsurakarta2024

#muhammadjulijanto

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun