Mohon tunggu...
izhul zulfikar
izhul zulfikar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa dengan jurusan ekonomi islam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar bin Khattab

30 Oktober 2023   22:30 Diperbarui: 1 November 2023   14:38 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

2. Baitul Mal

  • Baitul mal merupakan cikal bakal lembaga keuangan khususnya bank. Praktek melibatkan pengumpulan dan distribusi kekayaan kepada penerima manfaat. Umar bin Khattab adalah Khalifah Rasyidin kedua setelah Abu Bakar.. Umar juga mengelola baitul mal, sistem yang didirikan pada masa rasul Abu Bakar. Lembaga ini mempunyai peranan penting dalam keuangan negara. Dengan mengumpulkan dana yang terkumpul dari zakat dan infaq.. Dan kemudian dibagikan kepada 4.444 orang yang berhak menerimanya dan juga untuk kepentingan negara. Lebih lanjut, dalam bidang pemaksimalan lembaga-lembaga tersebut, Omar telah mencapai 4.444 terobosan luar biasa, antara lain dalam gaji PNS, gaji prajurit pemerintah Islam, pensiunan dan jabatan lainnya.. Penjelasan mengenai payroll akan dijelaskan pada pembahasan berikut ini.. Khususnya sebagai berikut:

A. Gaji Kepala Negara

Pada masa pemerintahannya, Umar mendapatkan gaji dari baitul mal tidak ditentukan jumlahnya. Umar adalah seorang                   pedagang yang mengelola profesi dagangnya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk menghidupi anak-anaknya dari hasil perdagangannya.

B. Gaji Pegawai Negeri Sipil

Sebelum masa kepemimpinan Umar, pegawai negeri sipil tidak mempunyai gaji yang ditentukan jumlahnya. Akan tetapi sesuai     kondisi dan situasi pada saat itu. Maka pada zaman Umar Ibn Khatab mulai ditentukan jumlah gaji pegawai negeri sipil. Yakni       adanya aturan atau undang-undang yang mengharuskan ditetapkanya jumlah gaji pegawai negeri sipil.

C. Gaji Tentara

Pada masa Umar bin Khattab wilayahnya diperluas sehingga kekayaan yang diperoleh fai' sangat banyak namun jumlah pasukan tidak kalah pentingnya. Kemudian, pada tahun, Umar menerima usulan para sahabatnya untuk membentuk suatu badan khusus   yang mencatat sumber-sumber kekayaan yang mereka peroleh, serta siapa saja yang berhak menerimanya dan berapa jumlah kekayaan yang akan mereka terima.

Keunggulan Perekonomian Pemerintahan Umar bin Khattab

Selama Umar memimpin Negara Islam pada waktu itu, beliau dalam berbagai kegiatan ekonomi selalu mengedepankan maslahah, yakni untuk mencapainya beliau selalu memaksimalkan maslahah dan bukan hanya semata kepuasan. Sehingga maslahah dapat menuju ke tujuan ibadah, yaitu fallah. Di sisi lain, ekonomi Islam akan menuju ke kesejahteraan masyarakat Islam pada khususnya dan negara Islam pada umumnya

KESIMPULAN

Kebijakan ekonomi Khalifah Umar bin Khattab pada masa pemerintahannya (634-644 M) mencakup pemasukan negara dari berbagai sumber seperti zakat, fai', ghanimah, jizyah, khara, dan usyur. Ia juga mengelola Baitul Mal untuk distribusi dana kepada yang membutuhkan. Kebijakan ini mengedepankan prinsip-prinsip keadilan dan maslahah (kepentingan umum), yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat. Umar memperkenalkan gaji formal untuk kepala negara, pegawai negeri sipil, dan tentara, mencerminkan kemajuan ekonomi pada masa pemerintahannya. Kebijakan ekonomi Umar berfokus pada kesejahteraan masyarakat dan penerapan prinsip-prinsip Islam, menjadikan ekonomi Islam pada masa itu sebagai salah satu yang paling maju.

DAFTAR PUSTAKA

Kusnadi, J. (2018). Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar Bin Khattab. 

Israil, S. (2016). Kebijakan Ekonomi Umar Bin Khattab. Jurnal manajemen dan Akuntansi, 12(1). 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun