Sepeninggal Rasulullah SAW, pemerintahan Islam berturut-turut dipegang oleh Abu Bakar asy-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib atau biasa dikenal dengan Khulafaur Rasyidin. Umar bin Khattab merupakan khalifah kedua penerus Rasulullah SAW dan merupakan sahabat terdekat Nabi Muhammad SAW yang namanya hingga saat ini menjadi kebanggaan seluruh umat Islam di seluruh dunia. Umar diangkat menjadi khalifah menggantikan Abu Bakar ash-Siddiq, sehingga Umar terpilih menjadi khalifah hasil musyawarah antar sahabat dan usulan Abu Bakar. Selama 10 tahun masa kekhalifahannya, ia membawa Islam ke puncak kejayaannya, terbukti dengan banyaknya negara-negara yang berhasil ditaklukkan Islam semasa menjadi khalifah. Umar pada tahun , pemimpin umat Islam, mampu menunjukkan kebijakan yang baik, keteguhan pada prinsip-prinsip dan bakat dalam merancang sistem perekonomian.
Dalam kebijakan Umar secara garis besar pada pendapatan negara dalam hal ini mencakup:
1. Devisa Negara
Dalam perkembangannya agar Umar mengatur segala aspek pemasukan Negara yang dipimpinnya, antara lain Zakat, Fai, Ghanimah, jizyah, kharaj, Usyur.
A. Al Kharaj
Sebelum Umar menjabat sebagai Khalifah, kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian dikenakan pajak tanah (al kharaj).
B. Ghanimah
Semua harta rampasan perang (ghanimah), dimasukkan ke dalam Baitul Mal sebagai salah satu pemasukan negara untuk membantu rakyat. Ketika itu, peran diwanul jund, sangat berarti dalam mengelola harta tersebut. Menurut cacatan Sejarah, pembangunan Baitul Mal dilatar belakangi oleh kedatangan Abu Hurairah yang ketika itu menjabat sebagai gubernur Bahrain dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.000 dirham. Karena jumlahnya sangat besar, Khalifah Umar mengambil inisiatif memanggil dan mengajak bermusyawarah para sahabatterkemukatentang penggunaan dana Baitul Mal tersebut. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, Khalifah Umar memutuskan untuk tidak mendistribusikan harta Baitul Mal, tetapi disimpan sebagai Cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara, maupun berbagai kebutuhan umat lainnya. Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar mendirikan beberapa departemen yang dianggap perlu, seperti:
- Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
- Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
- Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
- Departemen Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita
C. Pemerataan Zakat
Selama masa kepemimpinannya, Khalifah Umar bin Khathab melakukan pemerataan terhadap rakyatnya dan meninjau kembali bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang diperjinakkan hatinya (almuallafatu gulubuhum). Di dalam Al Haritsi (2006), ada beberapa kebijakan tentang figh ekonomi yang diterapkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khathab. Berikut ringkasannya:
- Memberikan lahan tanah kosong yang tidak ada pemiliknya kepada rakyat agar dijadikan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
- Mempekerjakan tawanan yang memiliki keterampilan dan mengizinkannya untuk tinggal di Madinah.
- Khalifah Umar sangat memotivasi aktivitas perdagangan pada masanya.
- Memperhatikan aktivis pengajar dengan memberikannya gai.
- Menghimbau kepada rakyatnya untuk senantiasa melakukan kegiatan yang produktif.
- Khalifah Umar memberikan pinjaman modal kepada rakyatnya yang tidak memiliki modal usaha.
- Ketika mereka tidak mampu bekerja, Khalifah Umar sendiri yang turun tangan untuk membantu mereka bekerja.
- Menghimbaukepadapara hambasahayauntuk berdagang, dan hasilnya digunakan untuk membayar angsuran untuk memerdekakan diri mereka.
- Khalifah Umar juga menghimbau sanak keluarganya untuk berproduksi. Ia tidak hanya menghimbau rakyatnya untuk berproduksi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra, “Ketika Umar menjadi khalifah, ia dan keluarganya makan dari Baitul Mal, dan ia bekerja dalam hartanya sendiri.”
D. Fai’
Fai’ (harta rampasan yang ditinggalkan musuh) ialah suatu yang diambil dari harta orang-orang kafir dan diperoleh tidak dengan pertempuran atau tanpa terjadinya perang, seperti jizyah, kharaj, ushur. Pembagian harta fai’ dibagi menjadi lima bagian sebagaimana Umar Ibn Khattab berpendapat bahwa harta fai’ dalam pembagian diqiyaskan dengan ghanimah (harta rampasan) yaitu seperlima dari ghanimah dibagikan kepada Allah dan RasulNya, kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib), anak yatim, fakir miskin, Ibnu Sabil. Sedang empat perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada mereka yang ikut pertempuran.
E. Jizyah
Definisi jizyah adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh orang kafir, orang merdeka atau budak yang ditinggal di wilayah pemerintahan Islam. Jizyah juga bisa disebut dengan istilah upeti.
F. Usyur
Yang dimaksud dengan “usyur” adalah apa yang diambil negara dari para pedagang yang melewati negaranya. “Usyur juga bisa disebut adat ‘Ushur adalah pajak atas barang yang masuk ke negara Islam atau berasal dari negara Islam itu sendiri.