Mohon tunggu...
izhul zulfikar
izhul zulfikar Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

saya adalah seorang mahasiswa dengan jurusan ekonomi islam

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kebijakan Ekonomi Khalifah Umar bin Khattab

30 Oktober 2023   22:30 Diperbarui: 1 November 2023   14:38 290
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Sepeninggal Rasulullah SAW, pemerintahan Islam berturut-turut dipegang  oleh Abu Bakar asy-Siddiq, Umar bin Khattab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib atau biasa dikenal dengan Khulafaur Rasyidin. Umar bin Khattab merupakan khalifah kedua penerus Rasulullah SAW dan merupakan sahabat terdekat Nabi Muhammad SAW yang namanya hingga saat ini menjadi kebanggaan seluruh umat Islam di seluruh dunia. Umar diangkat menjadi khalifah menggantikan Abu Bakar ash-Siddiq, sehingga Umar terpilih menjadi khalifah hasil musyawarah antar sahabat dan usulan Abu Bakar. Selama 10 tahun masa kekhalifahannya, ia membawa Islam ke puncak kejayaannya, terbukti dengan banyaknya negara-negara yang berhasil  ditaklukkan  Islam semasa menjadi khalifah. Umar pada tahun , pemimpin umat Islam, mampu menunjukkan kebijakan yang baik, keteguhan pada prinsip-prinsip dan bakat dalam merancang sistem perekonomian.

Dalam kebijakan Umar secara garis besar pada pendapatan negara dalam hal ini mencakup:

1. Devisa Negara 

Dalam perkembangannya agar Umar mengatur segala aspek pemasukan Negara yang dipimpinnya, antara lain Zakat, Fai, Ghanimah, jizyah, kharaj, Usyur.

A.  Al Kharaj 

Sebelum Umar menjabat sebagai Khalifah, kaum muslimin diberi hak menguasai tanah dan segala sesuatu yang didapat dengan   berperang. Umar mengubah peraturan ini, tanah-tanah itu harus tetap dalam tangan pemiliknya semula, tetapi bertalian               dikenakan pajak tanah (al kharaj).

B. Ghanimah 

Semua harta rampasan perang (ghanimah), dimasukkan ke dalam Baitul Mal sebagai salah satu pemasukan negara untuk                 membantu rakyat. Ketika itu, peran diwanul jund, sangat berarti dalam mengelola harta tersebut. Menurut cacatan Sejarah,               pembangunan Baitul Mal dilatar belakangi oleh kedatangan Abu Hurairah yang ketika itu menjabat sebagai gubernur Bahrain         dengan membawa harta hasil pengumpulan pajak al-kharaj sebesar 500.000 dirham. Karena jumlahnya sangat besar, Khalifah       Umar mengambil inisiatif memanggil dan mengajak bermusyawarah para sahabatterkemukatentang penggunaan dana Baitul           Mal tersebut. Setelah melalui diskusi yang cukup panjang, Khalifah Umar memutuskan untuk tidak mendistribusikan harta Baitul   Mal, tetapi disimpan sebagai Cadangan, baik untuk keperluan darurat, pembayaran gaji para tentara, maupun berbagai                       kebutuhan umat lainnya. Untuk mendistribusikan harta Baitul Mal, Khalifah Umar mendirikan beberapa departemen yang               dianggap perlu, seperti:

  • Departemen Pelayanan Militer. Departemen ini berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada orang-orang yang terlibat dalam peperangan.
  • Departemen Kehakiman dan Eksekutif. Bertanggung jawab atas pembayaran gaji para hakim dan pejabat eksekutif.
  • Departemen Pendidikan dan Pengembangan Islam. Departemen ini mendistribusikan bantuan dana bagi penyebar dan pengembang ajaran Islam beserta keluarganya, seperti guru dan juru dakwah.
  •  Departemen Jaminan Sosial. Berfungsi untuk mendistribusikan dana bantuan kepada seluruh fakir miskin dan orang-orang yang menderita

C. Pemerataan Zakat

Selama masa kepemimpinannya, Khalifah Umar bin Khathab melakukan pemerataan terhadap rakyatnya dan meninjau kembali     bagian-bagian zakat yang diperuntukkan kepada orang-orang yang diperjinakkan hatinya (almuallafatu gulubuhum). Di dalam Al Haritsi (2006), ada beberapa kebijakan tentang figh ekonomi yang diterapkan pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin               Khathab. Berikut ringkasannya:

  • Memberikan lahan tanah kosong yang tidak ada pemiliknya kepada rakyat agar dijadikan lahan produktif untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka.
  • Mempekerjakan tawanan yang memiliki keterampilan dan mengizinkannya untuk tinggal di Madinah.
  • Khalifah Umar sangat memotivasi aktivitas perdagangan pada masanya.
  • Memperhatikan aktivis pengajar dengan memberikannya gai.
  • Menghimbau kepada rakyatnya untuk senantiasa melakukan kegiatan yang produktif.
  • Khalifah Umar memberikan pinjaman modal kepada rakyatnya yang tidak memiliki modal usaha.
  • Ketika mereka tidak mampu bekerja, Khalifah Umar sendiri yang turun tangan untuk membantu mereka bekerja.
  • Menghimbaukepadapara hambasahayauntuk berdagang, dan hasilnya digunakan untuk membayar angsuran untuk memerdekakan diri mereka.
  • Khalifah Umar juga menghimbau sanak keluarganya untuk berproduksi. Ia tidak hanya menghimbau rakyatnya untuk berproduksi, sebagaimana yang diriwayatkan oleh Aisyah Ra, “Ketika Umar menjadi khalifah, ia dan keluarganya makan dari Baitul Mal, dan ia bekerja dalam hartanya sendiri.”

D. Fai’

Fai’ (harta rampasan yang ditinggalkan musuh) ialah suatu yang diambil dari harta orang-orang kafir dan diperoleh tidak dengan   pertempuran atau tanpa terjadinya perang, seperti jizyah, kharaj, ushur. Pembagian harta fai’ dibagi menjadi lima bagian                     sebagaimana Umar Ibn Khattab berpendapat bahwa harta fai’ dalam pembagian diqiyaskan dengan ghanimah (harta rampasan)       yaitu seperlima dari ghanimah dibagikan kepada Allah dan RasulNya, kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib), anak yatim,         fakir miskin, Ibnu Sabil. Sedang empat perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada mereka yang ikut pertempuran.

E. Jizyah

Definisi jizyah adalah pajak tahunan yang wajib dibayar oleh orang kafir, orang merdeka atau budak yang ditinggal di wilayah           pemerintahan Islam. Jizyah juga bisa disebut dengan istilah upeti.

F. Usyur

Yang dimaksud dengan “usyur” adalah apa yang diambil negara dari para pedagang yang melewati negaranya. “Usyur juga bisa     disebut adat ‘Ushur adalah pajak atas barang yang masuk ke negara Islam atau berasal dari negara Islam itu sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun