1. Kepemilikan harta seamata-mata adalah titipan atau pemberian dari allah azza wa jalla kepada manusia. Sehingga, manusai tidak diperbolehkan semena-mena dengan sumber daya yang ada.
2. Islam mengakui kepemilikan pribadi dalam batas-batas tertentu, sehingga tidak mutlak kepemilikan individu.
3. Pondasi dasar ekonomi islam adalah kebersamaan dan saling tolong menolong.
4. Ekonomi islam menekankan prinsip pemerataan kekayaan, sehingga tidak terjadinya disparitas atau perbedaan yang mencolok.
5. Ekonomi syariah menjamin pemilikan masyarakat dan penggunaannya direncanakan kepentingan banyak orang.
6. Setiap muslim yang memiliki kekayaan tertentu diwajibkan untuk membayar zakat.
7. Islam melarang riba dalam segala bentuk.
 Adapun prinsip-prinsip tersebut didasarkan pada lima nilai universal yang meliputi; tauhid (keimanan), 'adl (keadilan), nubuwwah (kenabian), dan ma'ad (hasil).Â
Dengan begitu, konsep ekonomi islam mengacu pada prinsip -- prinsip syariah sebagai pedoman dalam menjalani aktivitas sehari-hari.Â
Tujuan Ekonomi Islam
Islam memiliki suatu sistem ekonomi yang berbeda dari pada sistem lainnya. Hal ini dikarenakan ekonomi islam berlandaskan pada prinsip -- prinsip syariah yang telah menjadi pedoman hidup bagi setiap muslim. Islam sendiri memiliki tujuan-tujuan syariah (maqoshid syariah) dan petunjuk operasional (strategi) dalam mencapai tujuan tersebut. Kepentingan-kepentingan ini mengacu pada manusia untuk mencapai kesejahteraan dan kehidupan yang lebih baik, memiliki nilai yang sangat penting bagi persaudaraan dan keadilan sosial ekonomi, serta menuntut tingkat kepuasan yang seimbang antara kepuasan materi dan ruhani (Tim Pengembangan Perbankan Syariah Institute Bankir Indonesia, hal 10-11).