Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Love

Tips Sederhana Cegah Perselingkuhan

21 Maret 2024   00:00 Diperbarui: 21 Maret 2024   00:00 317
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar :tableforchange.com

Menjalani kehidupan dalam berumah tangga tentu penuh dengan dinamika. Ketika dua insan dipersatukan dalam sebuah ikatan suci yang bernama pernikahan, maka di situlah terjadi penyatuan baik fisik, emosional, spiritual, ekonomi, juga mental dan intelektual.

Dalam Islam pernikahan disebut sebagai “Mitsaqon Gholidho” yang artinya perjanjian yang kokoh atau ikatan yang kuat. "Mitsaqon Gholidho" menegaskan pentingnya menjalankan pernikahan dengan kesungguhan, komitmen, dan keberlanjutan yang kuat. Ini menekankan bahwa pernikahan bukanlah sekadar hubungan sementara, tetapi merupakan ikatan yang kokoh yang harus dijaga dan diperkuat oleh kedua belah pihak.

Dengan melakukan "Mitsaqon Gholidho" atau perjanjian yang kokoh dalam akad nikah, kedua belah pihak diharapkan akan membangun hubungan yang saling menghormati, saling mendukung, dan saling mencintai satu sama lain secara berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga hubungan pernikahan sebagai sarana untuk mencapai kedamaian, ketenangan, dan keberkahan dalam kehidupan berumah tangga.

Setelah melaksanakan akad nikah, maka laki-laki dan perempuan yang sudah sah disebut sebagai pasangan suami istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.

Tulisan ini tidak membahas tentang hak dan kewajiban suami dan istri, namun lebih kepada pengingat tentang makna dari akad nikah. Karena dari akad nikah itulah hubungan atau status itu dimulai.

Akad nikah adalah sebuah perjanjian yang dijalankan di hadapan saksi-saksi yang sah dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam syariat Islam. Perjanjian ini menetapkan hak dan kewajiban suami serta istri sesuai dengan ajaran agama.

Akad nikah harus didasarkan pada kesepakatan (ijab dan qabul) antara kedua belah pihak, di mana pihak wanita memberikan persetujuannya secara sukarela terhadap lamaran yang diajukan oleh pihak pria.

Melalui akad nikah, sebuah ikatan sah secara agama terbentuk antara suami dan istri. Hal ini memungkinkan mereka untuk menjalani kehidupan bersama dalam bingkai yang diakui secara syariat.

Akad nikah harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, seperti kesepakatan kedua belah pihak, adanya wali yang sah bagi pihak wanita, serta adanya saksi-saksi yang memenuhi kriteria syariat.

Akad nikah juga menunjukkan komitmen dan tanggung jawab kedua belah pihak terhadap hubungan pernikahan yang mereka jalani. Ini mencakup kewajiban untuk saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama lain dalam kebaikan dan kesulitan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Love Selengkapnya
Lihat Love Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun