Menjalani kehidupan dalam berumah tangga tentu penuh dengan dinamika. Ketika dua insan dipersatukan dalam sebuah ikatan suci yang bernama pernikahan, maka di situlah terjadi penyatuan baik fisik, emosional, spiritual, ekonomi, juga mental dan intelektual.
Dalam Islam pernikahan disebut sebagai “Mitsaqon Gholidho” yang artinya perjanjian yang kokoh atau ikatan yang kuat. "Mitsaqon Gholidho" menegaskan pentingnya menjalankan pernikahan dengan kesungguhan, komitmen, dan keberlanjutan yang kuat. Ini menekankan bahwa pernikahan bukanlah sekadar hubungan sementara, tetapi merupakan ikatan yang kokoh yang harus dijaga dan diperkuat oleh kedua belah pihak.
Dengan melakukan "Mitsaqon Gholidho" atau perjanjian yang kokoh dalam akad nikah, kedua belah pihak diharapkan akan membangun hubungan yang saling menghormati, saling mendukung, dan saling mencintai satu sama lain secara berkelanjutan. Hal ini sesuai dengan prinsip-prinsip Islam yang menekankan pentingnya menjaga hubungan pernikahan sebagai sarana untuk mencapai kedamaian, ketenangan, dan keberkahan dalam kehidupan berumah tangga.
Setelah melaksanakan akad nikah, maka laki-laki dan perempuan yang sudah sah disebut sebagai pasangan suami istri memiliki hak dan kewajiban yang harus dipenuhi.
Tulisan ini tidak membahas tentang hak dan kewajiban suami dan istri, namun lebih kepada pengingat tentang makna dari akad nikah. Karena dari akad nikah itulah hubungan atau status itu dimulai.
Akad nikah adalah sebuah perjanjian yang dijalankan di hadapan saksi-saksi yang sah dan memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan dalam syariat Islam. Perjanjian ini menetapkan hak dan kewajiban suami serta istri sesuai dengan ajaran agama.
Akad nikah harus didasarkan pada kesepakatan (ijab dan qabul) antara kedua belah pihak, di mana pihak wanita memberikan persetujuannya secara sukarela terhadap lamaran yang diajukan oleh pihak pria.
Melalui akad nikah, sebuah ikatan sah secara agama terbentuk antara suami dan istri. Hal ini memungkinkan mereka untuk menjalani kehidupan bersama dalam bingkai yang diakui secara syariat.
Akad nikah harus memenuhi syarat-syarat tertentu yang telah ditetapkan dalam syariat Islam, seperti kesepakatan kedua belah pihak, adanya wali yang sah bagi pihak wanita, serta adanya saksi-saksi yang memenuhi kriteria syariat.
Akad nikah juga menunjukkan komitmen dan tanggung jawab kedua belah pihak terhadap hubungan pernikahan yang mereka jalani. Ini mencakup kewajiban untuk saling mencintai, menghormati, dan mendukung satu sama lain dalam kebaikan dan kesulitan.