Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Tunjangan PNS Atau ASN Dihapus Diganti Skema Gaji Tunggal

13 September 2023   11:57 Diperbarui: 13 September 2023   12:24 643
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pihak KPK meyakini bahwa skema single salary  dapat meringankan beban anggaran negara yang digunakan untuk membayar gaji ASN.

Besaran tunjangan yang diberikan dalam  single salary  ini akan memiliki perhitungan yang berbeda dari tunjangan ASN sebelumnya.

Tunjangan kinerja akan diberikan sesuai dengan capaian kinerja ASN.

Tunjangan ini akan diberikan apabila capaian kinerja ASN dinilai baik atau sangat baik.

Apabila output kinerja kurang atau buruk,  tunjangan kinerja (tukin) dapat dikategorikan sebagai pengurang atau penurunan penghasilan.

Besaran tunjangan kinerja normalnya 5 persen dari gaji ASN, penerapannya sama di setiap instansi pemerintah pusat maupun daerah.

Inilah bedanya, ASN dengan kontrak kinerja jabatan yang sama dapat memperoleh tukin berbeda tergantung hasil capaian kinerjanya.

Sistem gaji berdasarkan grading memiliki beberapa keunggulan, di antaranya:

Pertama, Objektivitas

Sistem grading biasanya didasarkan pada kriteria objektif seperti tanggung jawab pekerjaan, tingkat pengalaman, dan kualifikasi pendidikan.

Ini membantu menghindari penilaian subjektif dalam menentukan kompensasi yang akan diberikan kepada ASN.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun