Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Siap-siap, Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 10 Segera Dibuka

16 Juli 2023   00:00 Diperbarui: 16 Juli 2023   13:00 312
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Direktorat Jendral Guru Dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan,Kebudayaan, Riset Dan Teknologi masih konsisten dengan kebijakan Merdeka Belajar Episode Kelima yaitu melaksanakan Pendidikan Guru Penggerak (PGP).

Tujuan dari Pendidikan Guru Penggerak ini adalah untuk menghasilkan Guru Penggerak yang akan menggerakkan komunitas belajar bagi guru di sekolah dan wilayahnya serta menumbuhkan kepemimpinan murid  untuk mewujudkan Profil Pelajar Pancasila.

Rekrutmen Calon Guru Penggerak Angkatan 10 ini meliputi 462 kabupaten/kota dari 514 kabupaten/kota akan dilaksanakan secara reguler.

Propinsi Aceh terdiri dari 23 kabupaten/kota
Propinsi Bali terdiri dari 9 kabupaten/kota
Propinsi Banten terdiri dari 8 kabupaten/kota
Propinsi Bengkulu terdiri dari 10 kabupaten/kota
Propinsi D.I Yogyakarta terdiri dari 5 kabupaten/kota
Propinsi  DKI Jakarta terdiri dari 5 kota
Propinsi Gorontalo terdiri dari 6 kabupaten/kota
Propinsi Jambi terdiri dari 11 kabupaten/kota
Propinsi Jawa Barat terdiri dari 27 kabupaten/kota
Propinsi Jawa Tengah terdiri dari 35 kabupaten/kota
Propinsi Jawa Timur terdiri dari 38 kabupaten/kota
Propinsi Kalimantan Barat terdiri dari 13 kabupaten/kota
Propinsi Kalimantan Selatan terdiri dari 13 kabupaten/kota
Propinsi Kalimantan Tengah terdiri dari 11 kabupaten/kota
Propinsi Kalimantan Timur terdiri dari 9 kabupaten/kota
Propinsi Bangka Belitung terdiri dari 7 kabupaten/kota
Propinsi Kepulauan Riau terdiri dari 7 kabupaten/kota
Propinsi Lampung terdiri dari 15 kabupaten/kota
Propinsi Maluku terdiri dari 7 kabupaten/kota
Propinsi Maluku Utara terdiri dari 6 kabupaten/kota
Propinsi Nusa Tenggara Barat terdiri dari 10 kabupaten/kota
Propinsi Nusa Tenggara Timur terdiri dari 21 kabupaten/kota
Propinsi Papua terdiri dari 7 kabupaten/kota
Propinsi Papua Barat terdiri dari 7 kabupaten/kota
Propinsi Riau terdiri dari 1 kabupaten/kota
Propinsi Sulawesi Barat terdiri dari 6 kabupaten
Propinsi Sulawesi Selatan terdiri dari 24 kabupaten/kota
Propinsi Sulawesi Tengah terdiri dari 12 kabupaten/kota
Propinsi Sulawesi Tenggara terdiri dari 14 kabupaten/kota
Propinsi Sulawesi Utara terdiri dari 12 kabupaten/kota
Propinsi Sumatera Barat terdiri dari 18 kabupaten/kota
Propinsi Sumatera Selatan terdiri dari 17 kabupaten/kota
Propinsi Sumatera Utara terdiri dari 33 kabupaten/kota

Terdapat 19 kabupaten yang akan dilaksanakan PGP daerah khusus (dasus) yaitu propinsi Kalimantan Tengah 2 kabupaten, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Maluku, Papua Barat, Sulawesi Tengah  masing-masing 1 kabupaten, Maluku Utara, Papua, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara masing-masing 3 kabupaten.

Sejumlah 33 kabupaten akan dilaksanakan dengan PGP daerah khusus dan intensif pada angkatan 9. Kabupaten yang akan menjalankan PGP daerah khusus atau PGP intensif ini, baik pada angkatan 9 maupun angkatan 10 tidak dibuka rekrutmen Calon Guru Penggerak (CGP) reguler pada angkatan 10. Adapun terkait informasi dan jadwal rekrutmen CGP daerah khusus dan intensif akan diinformasikan tersendiri langsung kepada wilayah sasaran.
33 kabupaten tersebut yaitu Propinsi Sumatera Barat, Maluku Utara, DKI Jakarta, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Barat dan Kalimantan Tengah masing-masing terdiri dari 1 kabupaten. Propinsi Maluku terdiri dari 3 kabupaten, Papua terdiri dari 19 kabupaten dan Papua Barat terdiri dari 5 kabupaten.

Dilansir dari laman guru penggerak, syarat untuk dapat mengikuti Program Pendidikan Guru Penggerak (PPGP) yaitu:

- Guru ASN maupun non ASN, baik dari sekolah negeri maupun swasta, pada jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK, SLB
- Kepalas sekolah yang belum memilikinomor registrasi kepala sekolah (NRKS), berstatus definitif dari ASN maupun non ASN, baik dari sekolah negeri maupun swasta, pad satuan pendidikan formal jenjang TK, SD, SMP, SMA, SMK dan SLB.
- Memiliki akun guru di data pokok pendidikan (Dapodik)
- Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4
- Memiliki pengalaman mengajar 5 tahun
- Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun atau memiliki usia tidak lebih dari 50 tahun saat registrasi.

Selain syarat umum, ada beberapa syarat atau hal yang perlu diperhatikan oleh guru yang ingin mengikuti program pendidikan guru penggerak (PPGP) antara lain:

- Memiliki daya juang (resilience) yang tinggi
- Memiliki kemampuan untuk belajar hal-hal baru dan open minded
- Memiliki kemampuan berkomunikasi efektif
- Memiliki kompetensi untuk menggerakkan orang lain dan kelompok
- Mau dan mampu berkolaborasi dengan rekan guru dan orang lain
- Memiliki kompetensi seorang guru sebagaimana dimaksud oleh Undang-undang guu dan dosen

Proses rekrutmen calon guru penggerak (CGP) dilakukan melalui beberapa tahap seleksi yaitu tahap 1 meliputi registrasi, pemberkasan, pengisian esai, mengunggah RPP, penilaian portofolio dan penilaian esai. Tahap 2  terdiri dari penilaian simulasi mengajar dan wawancara.

Sasaran calon peserta Guru Penggerak angkatan 10  sejumlah 55.000 peserta. Adapun pelaksanaan pendidikan guru penggerak (PGP) angkatan 10 ini direncanakan akan dilaksanakan pada awal tahun 2024 selama 6 bulan menggunakan pola belajar mandiri terbimbing melalui pembelajaran daring dan luring.

Kepada teman-teman guru di manapun berada, yang ingin menjadi bagian dari agen perubahan pendidikan di Indonesia, mari segera mempersiapkan diri untuk ikut program pendidikan guru penggerak.  Pendaftaran akan dibuka mulai tanggal 17 Juli 2023 sampai dengan 4 Agustus 2023.

Sumber : Edaran Dirjen GTK Kemdikbudristek

Salam dan Bahagia.
Semoga bermanfaat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun