Mohon tunggu...
Izatul Laela
Izatul Laela Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah di SDN Karangsono Kecamatan Wonorejo Kabupaten Pasuruan

Hobi menulis, membaca, konten yang menarik tentang kisah yang inspiratif

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Pembelajaran Qurban di SMPN 2 Wonorejo

1 Juli 2023   14:28 Diperbarui: 1 Juli 2023   14:31 225
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih dalam suasana hari tasyrik, SMPN 2 Wonorejo menggelar kegiatan penyembelihan hewan qurban yang dilaksanakan pada hari Sabtu, 1 juli 2023.  

Kegiatan ini diikuti oleh seluruh dewan guru, tenaga kependidikan dan siswa kelas VIII dan IX.

Diawali dengan membaca takbir bersama-sama, seluruh siswa yang dipandu oleh guru Pendidikan Agama Islam, Ibu Fatmawati, M.PdI kemudian menuju tempat di mana hewan qurban akan disembelih.

Pada tahun ini, SMPN 2 Wonorejo menyembelih 4 ekor kambing dengan rincian 1 ekor kambing hasil shadaqah siswa dan 3 ekor lainnya berasal dari qurban bapak kepala sekolah yaitu Bapak H. Rokhidin, S.Pd, Bapak Drs. Slamet Sudarsono dan Ibu Hj. Winarni Puji Astutik, S.Pd.

Terkait shadaqah dari siswa maka bisa dikatakan ini sebagai latihan untuk berqurban. Karena sejatinya syarat  berqurban adalah muslim, mampu dan baligh. Untuk siswa baru dua syarat yang terpenuhi sehingga belum termasuk kategori berqurban.

Para siswa kemudian diperlihatkan bagaimana adab serta tata cara menyembelih hewan qurban secara langsung. Yang bertugas menyembelih adalah Bapak Drs. Miftahul Arifin.

Adapun adab menyembelih hewan qurban yaitu:

Pertama, diutamakan yang menyembelih adalah yang berqurban. Namun bila yang berqurban tidak bisa, maka bisa dilakukan oleh orang lain dan pequrban ikut menyaksikannya.

Ke-dua, menggunakan pisau paling tajam.

"Sesungguhnya Allah mewajibkan berbuat baik atas segala sesuatu. Jika kalian membunuh (dalam proses sanksi qishash) maka berbuat baiklah (lakukan dengan baik) dalam cara membunuh dan jika kalian menyembelih, maka berbuat baikalah dalam cara menyembelih, dan hendaklah salah seorang dari kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan sembelihannya." (HR Muslim)

Ke-tiga, tidak mengasah atau menajamkan pisau di depan atau di dekat hewan yang akan disembelih.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun