Mohon tunggu...
Dadan Ramadhan
Dadan Ramadhan Mohon Tunggu... -

Karyawan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Syariat Sholat Boleh di Langgar

7 Februari 2011   19:25 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:49 406
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
[Image: Surau+Ijuk+Sicincin.jpg]

Solusi sehat dari Allah Swt | "Sesungguhnya shalat itu adalah kewajiban yang ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman." (An-Nisa': 103) Dari Ibnu Umar radhiallahuanhuma sesungguhnya Rasulullah Shallallahu'alaihi wasallam bersabda : Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka bersaksi bahwa tidak ada Ilah selain Allah dan bahwa Muhammad adalah Rasulullah, menegakkan shalat, menunaikan zakat. Jika mereka melakukan hal itu maka darah dan harta  mereka akan dilindungi kecuali dengan hak Islam dan perhitungan mereka ada pada Allah Subhanahu wata'ala. (Riwayat Bukhori dan Muslim) Catatan : Hadits ini secara praktis dialami zaman kekhalifahan Abu Bakar As-Shiddiq, sejumlah rakyatnya ada yang kembali kafir. Maka Abu Bakar bertekad memerangi mereka termasuk di antaranya mereka yang menolak membayar zakat. Maka Umar bin Khottob menegurnya seraya berkata : " Bagaimana kamu akan memerangi mereka yang mengucapkan Laa Ilaaha Illallah sedangkan Rasulullah telah bersabda : Aku diperintahkan.....(seperti hadits diatas)" . Maka berkatalah Abu Bakar : "Sesungguhnya zakat adalah haknya harta",hingga akhirnya Umar menerima dan ikut bersamanya memerangi mereka. Pelajaran yang terdapat dalam hadits / الفوائد من الحديث : 1.     Maklumat peperangan kepada mereka yang musyrik hingga mereka selamat. 2.     Diperbolehkannya membunuh orang yang mengingkari shalat dan memerangi mereka yang menolak membayar zakat. 3.     Tidak diperbolehkan berlaku sewenang-wenang terhadap harta dan darah kaum muslimin. 4.     Diperbolehkannya hukuman  mati bagi setiap muslim jika dia melakukan perbuatan yang menuntut dijatuhkannya hukuman seperti itu seperti : Berzina bagi orang yang sudah menikah (muhshan), membunuh orang lain dengan sengaja dan meninggalkan agamanya dan jamaahnya . 5.     Dalam hadits ini terdapat jawaban bagi kalangan murji'ah yang mengira bahwa iman tidak membutuhkan amal perbuatan. 6.     Tidak mengkafirkan pelaku bid'ah yang menyatakan keesaan Allah dan menjalankan syari'atnya. 7.     Didalamnya terdapat dalil bahwa diterimanya amal yang zhahir dan menghukumi berdasarkan sesuatu yang zhahir sementara yang tersembunyi dilimpahkan kepada Allah. Adapun yang dimaksud judul posting kali ini "Syariat Sholat Boleh di Langgar", berkenaan dengan istilah saja dan gurauan. Indonesia memang negeri yang langka dan mempunyai keragaman Bayangkan saja untuk tempat ibadah Saudara kita yang Muslim, nama tempat ibadahnya saja bisa ada empat = Masjid,Surau,Mushola dan Langgar. 1. Masjid. masjid Tempat ibadah ini boleh di bilang yang paling besar dari Surau, Mushola maupun Langgar tadi. Dan bisa menampung lebih banyak jemaah. 2. Surau surau

[Image: Surau+Ijuk+Sicincin.jpg]
[Image: Surau+Ijuk+Sicincin.jpg]
Kebanyakan saya menemuinya di daerah pedalaman / pedesaan, dan biasanya berada tidak jauh dari persawahan. 3. Mushola mushola Nah ini sih kebanyakan ada di Pusat perbelanjaan / Mall ataupun di perkantoran ndan, dan mungkin ndan sering tiduran di tempat ini kalau istirahat siang 4. Langgar Langgar
[Image: P1010232.jpg]
[Image: P1010232.jpg]
Kalau tempat ibadah ini banyak saya temui di daerah2. Sekian postingan ini Syariat Sholat Boleh di Langgar", , Wassalam

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun