Mohon tunggu...
M Lizaso Hasnam
M Lizaso Hasnam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Hidup enak mati masuk surga

NPM 1912011267 Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Lampung

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Penerapan Sanksi Pidana Bagi Pelaku Tindak Pidana Anak dalam Pidana Khusus Narkotika

8 April 2022   16:36 Diperbarui: 8 April 2022   16:37 361
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kemudian pemberatan hukuman sebagaimana tercantum dalam Pasal 114 ayat (2) UndangUndang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, berbunyi: "Dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual,membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dalam bentuk tanaman beratnya melebihi 1 (satu) kilogram atau melebihi 5 (lima) batang pohon atau dalam bentuk bukan tanamanberatnya 5 (lima) gram, pelaku dipidana dengan pidanamati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (duapuluh) tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah 1/3 (sepertiga)".

Namun untuk hal anak yang berkonflik dengan hukum, maka anak tersebut hanya bisa dijatuhi pidana dari hukuman orang dewasa, maka dari itu dalam hal pertanggungjawaban pidana anak dibawah umur yang menjadi kurir Narkotika, si anak hanya bisa dijatuhi dari hukuman yang berlaku, selain itu hukuman yang dijatuhkan kepada anak, tidak hanya berlaku bagi hukuman maksimum tetapi untuk hukuman minimum pun itu belaku bagi penjatuhan pidana terhadap si anak. Dan pada kasus ini ke- empat pelaku merupakan anak-anak yang masih dibawah umur, sehingga jika pada akhirnya anak-anak tersebut terkena sanksi pidana maka hukuman yang dijatuhkan akan dipotong dari hukuman yang berlaku. Pihak yang menyuruh anak tersebut juga dapat dipidana dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 2 miliar dan paling banyak Rp. 20 miliar.

Perlindungan hukum pidana terhadap anak yang dijadikan kurir narkotika ialah dengan menggunakan diversi melalui pendekatan keadilan restoratif. Yang dimana diatur pada Pasal 1 ayat (6) UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak " Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan" dan Pasal 1 ayat (7) UU No. 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak "Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana".

Maka dalam kasus di atas anak-anak pada kasus pidana khusus narkotika kemungkinan akan dijatuhkan pidana pokok yaitu penjara. Namun perlu dipahami, berdasarkan wawancara dengan Bapak Ketut Kawidana , SH selaku Kasi Pembinaan Anak Didik dan Kegiatan Kerja (Kasi Binadik), menyatakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan terhadap anak-anak yang menjalani pidana penjara adalah Berhak melakukan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing, berhak mendapatkan perawatan baik perawatan jasmani atau rohani, berhak mendapatkan pendidikan dan pengajaran, berhak mendapatkan pelayanan kesehatan dan makanan yang layak, berhak menyampaikan keluhan, berhak mendapatkan bahan bacaan dan mengikuti siaran media massa lainnya yang tidak dilarang, berhak mendapatkan kunjungan keluarga, penasihat hukum, atau orang tertentu lainnya, berhak mendapatkan pengurangan masa pidana (remisi), pembebasan bersyarat (asimilasi), mendapatkan cuti (cuti mengunjungi keluarga dan cuti menjelag bebas). Dalam memberikan perlindungan hukum terhadap anak yang menjalani pidana, tidak hanya sebatas memenuhi hak-haknya saja tetapi tak mau kalah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun