Mohon tunggu...
Shofyan Hadi
Shofyan Hadi Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Maslahah Konsumsi

16 Februari 2019   22:17 Diperbarui: 16 Februari 2019   22:39 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pembelian Smartphone Xioami Black Shark Hello Bagi Masyarakat Tingkat Perekonomian Menengah Kebawah Dalam Perspektif Maslahah Dalam Konsumsi

Sebagaimana diketahui pada era saat ini tidak lepas dari adnya smarthphone dalam aktifitas kehidupan sehari-hari. Hampir seluruh lapisan masyarakat memiliki ponsel pintar ini, salah satu brand smartphone kelas menengah yang laris terjual yaitu Xioami.

Xiomi mulai merambah dipasar Indonesia sejak tahun 2014. Pada tahun-tahun selanjutnya Xioami berkembang pesat di Indonesia karena murah dan kualitasnya lumayan bagus sehingga pada tahun 2018 menduduki peringkat kedua setelah Samsung.

Belakangan ini smartphone dengan kualitas CPU dan RAM besar jadi primadona untuk bermain  game online, sehingga kegunaan telepone untuk sarana komunikasi dikesampingkan. Dengan maraknya game online banyak brand smarphone yang mengeluarkan smartphone super canggih dengan harga selangit hanya untuk kepuasan bermain game. Salah satu contoh adalah smartphone xiaomi black shark hello yang mencapai harga Rp. 8.700.000, yang tentunya ini harga yang fantastis bagi masyarakat perekonomian menengah kebawah yang penghasilannya dibawah Rp. 5.000.000pertahun. Dengan adanya suatu kasus diatas maka penulis ingin mengupasi tentang Pembelian Smartphone Xioami Black Shark Hello Bagi Masyarakat Tingkat Perekonomian Menengah Kebawah Dalam Perspektif Maslahah Dalam Konsumsi.

Mashlahah dalam Konsumsi

Dalam menjelaskan konsumsi, kita mengasumsikan bahwa konsumen cenderung untuk memilih barang dan jasa yang memberikan maslahah maksimum. Hal ini sesuai dengan rasionalitas ekonomi selalu ingin meningkatkan maslahah yang diperolehnya. Keyakinan bahwa ada kehidupan dan pembalasan yang adil di akhirat serta informasi yang berasal dari Allah adalah sempurna akan memiliki pengaruh yang signifikan terhadap kegiatan konsumsi.

Fungsi Kesejahteraan, Maximizer dan Utilitas oleh Imam Al-Ghazali

Dalam meningkatkan kesejahteraan social, Imam Al-Ghazali mengelompokkan dan mengidentifikasikan semua masalah yang berupamasalih (utilitas, manfaat) maupun mafasid (disutilitas, kerusakan) dalam meningkatkan kesejahteraan social. Selanjutnya ia mendefinisikan fungsi social dalam kerangka hierarki kebutuhan individu dan social.

Pada tingkat pendapatan tertentu, konsumen islam karena memiliki alokasi untuk hal-hal yang menyangkut akhirat, akan mengonsumsi barang lebih sedikit di bandingkan nonmusllim. Hal yang membatasinya inilah disebut dengan konsep mashlahah seperti yang telah dijelaskan oleh Al-Ghazali. Dalam membandingkan konsep kepuasan dan konsep 'pemenuhan kebutuhan' (yang terkandung didalamnya mashlahah), kita sangat perlu membandingkan antara tingkatan-tingkatan tujuan hukum syara'yakni antara lain sebagai berikut.:

Daruriyyah : Ialah kemaslahatan yang menjadi dasar tegaknya kehidupan asasi manusia baik yang berkaitan dengan agama maupun dunia. Jika dia luput dari kehidupan manusia maka mengakibatkan rusaknya tatanan kehidupan manusia tersebut. Maslahat dharuriyat ini merupakan dasar asasi untuk terjaminnya kelangsungan hidup manusia. Jika ia rusak, maka akan muncul fitnah dan bencana yang besar.

Hajiyyah : Syari'ah yang bertujuan untuk mempermudah kehidupan dan menghilangkan kesempitan. Hukum syara' dalam kategori ini tidak dimaksudkan untuk memelihara lima hal pokok tadi melainkan menghilangkan kesempitan dan berhati-hati terhadap lima hal pokok tersebut.

Tahsiniyyah : Syari'ah yang menghendaki kehidupan yang indah dan nyaman di dalamnya. Terdapat beberapa provisi di dalam syari'ah yang di maksudkan untuk mencapai pemanfaatan yang lebih baik.keindahan dan simplifikasi dari daruriyyah dan hajiyyah. Misalnya dibolehkanya memakai baju yang nyaman dan indah.

Konsep Penting Dalam Konsumsi

Pada dasarnya konsumsi dibangun atas dua hal, yaitu, kebutuhan (hajat) dan kegunaan atau kepuasan (manfaat). Secara rasional, seseorang tidak akan pernah mengkonsumsi suatu barang manakala dia tidak membutuhkannya sekaligus mendapatkan manfaat darinya. Dalam prespektif ekonomi Islam, dua unsur ini mempunyai kaitan yang sangat erat (interdependensi) dengan konsumsi itu sendiri. Mengapa demikian?, ketika konsumsi dalam Islam diartikan sebagai penggunaan terhadap komoditas yang baik dan jauh dari sesuatu yang diharamkan, maka, sudah barang tentu motivasi yang mendorong seseorang untuk melakukan aktifitas konsumsi juga harus sesuai dengan prinsip konsumsi itu sendiri. Artinya, karakteristik dari kebutuhan dan manfaat secara tegas juga diatur dalam ekonomi Islam.

Perilaku/ Karakteristik Konsumen Dalam Ekonomi Islam

Selain berfungsi sebagai penopang kehidupan, konsumsi juga berfungsi sebagai salah satu instrumen untuk mengukur tingkat pertumbuhan ekonomi di sebuah negara. Amerika yang selama ini dianggap sebagai kiblat perekonomian Negara-negara di dunia, ternyata salah satu penopangnya adalah tingkat konsumsi masyarakatnya yang sangat tinggi jauh melebihi tabungannya: rata-rata jumlah tabungan mereka hanya 2 persen dari total pendapatan, (presentase ini adalah terendah di dunia), dan inilah yang dianggap membuat perekonomian Amerika bergairah.

Namun, apakah dengan cara menggenjot pengeluaran saja Islam memaknai konsumsi? " Kemaslahatan hakiki yang tercermin dalam sebuah aktifitas manusia, pada dasarnya hanya bisa diketahui oleh Sang Pencipta-Nya saja. Manusia hanya mengetahui sebagian kecil tanpa bisa memaknai keseluruhannya, apa yang tidak terlihat olehnya jauh lebih banyak dari yang bisa dilihatnya, mereka juga lebih sering terburu-buru dalam mewujudkan kemaslahatan dirinya. Sehingga, yang terjadi adalah kemafsadahan pada kemasalahatan semu yang membungkusnya. Karena itu, Allah SWT menurunkan para Rasul guna memberikan peringatan kepada seluruh umat manusia, agar senantiasa kembali kepada kemaslahatan secara sempurna (agama)".

Konsumen yang rasional (mustahlik al-aqlani) senantiasa membelanjakan pendapatan pada berbagai jenis barang yang sesuai dengan kebutuhan jasmani maupun ruhaninya. Cara seperti ini dapat mengantarkannya pada keseimbangan hidup yang memang menuntut keseimbangan kerja dari seluruh potensi yang ada, mengingat, terdapat sisi lain di luar sisi ekonomi yang juga butuh untuk berkembang. Menjaga keseimbangan konsumsi dengan bergerak antara ambang batas bawah dan ambang batas atas dari ruang gerak konsumsi yang diperbolehkan dalam ekonomi Islam (mustawa al-kifayah). Mustawa kifayah adalah ukuran, batas maupun ruang gerak yang tersedia bagi konsumen muslim untuk menjalankan aktifitas konsumsi. Di bawah mustawa kifayah, seseorang akan terjerembab pada kebakhilan, kekikiran, kelaparan hingga berujung pada kematian. Sedangkan di atas mustawa al-kifayah seseorang akan terjerumus pada tingkat yang berlebih-lebihan (mustawa israf, tabdzir dan taraf). Kedua tingkatan ini dilarang di dalam Islam, sebagaimana nash al-Qur'an

"Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak kikir, dan hendaklah (cara berbelanja seperti itu) ada di tengah-tengah kalian".

DAFTAR PUSTAKA

P3EI, "Ekonomi Islam", Jakarta: Rajawali Pers, Hal:129.

Karim A. Adiwarman," Ekonomi Mikro Islam ", Jakarta: Rajawali Pers, Hal:62.

Zakaria al-Biri

Utama, Mufraeni, Huda dan Setyanto Edwin Mustafa, "Pengenalan Eksklusif Ekonomi Islam", Jakarta:Kencana Prenada Media Group, hal:64.

QS al-furqan:67 dan al-Isra':29

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun