Mohon tunggu...
Iwok Abqary
Iwok Abqary Mohon Tunggu... lainnya -

Just an ordinary person

Selanjutnya

Tutup

Healthy Pilihan

Bergandengan Tangan Menuju Sehat Bersama

19 September 2016   10:25 Diperbarui: 19 September 2016   10:40 93
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
“Semua Pekerja Beserta Anggota Keluarganya Berhak Memperoleh Jaminan Kesehatan. Dengan Gotong Royong Semua Tertolong.”

Terhitung  1 April 2016, iuran JKN mengalami penyesuaian kenaikan. Hal ini sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016, yang merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan. Buat sebagian besar masyarakat, khususnya peserta JKN mandiri, kenaikan ini dianggap memberatkan. Banyak yang mengatakan kalau kenaikan ini tidak sebanding dengan pelayanan yang sudah diberikan selama ini. Kenaikan tersebut adalah sebagai berikut :

Kelas 1 mengalami kenaikan 34% (Rp. 59.500,- menjadi Rp. 80.000,-)
Kelas 2 mengalami kenaikan 20% (Rp. 42.500,- menjadi Rp. 51.000,-)
Kelas 3 tetap dan tidak mengalami kenaikan (Rp. 25.500)

Benarkah memberatkan? Setiap perubahan dilakukan pasti berdasarkan pertimbangan saksama dari berbagai pihak terkait. Dikutip dari detik.com (16 Maret 2016), penyesuaian tarif ini ditujukan untk ketersediaan, kelancaran, dan keberlanjutan (3K) program jaminan kesehatan. Semuanya dilakukan dalam upaya penyempurnaan pelaksanaan jaminan kesehatan nasional (JKN), untuk mewujudkan kesejahteraan bangsa di sektor kesehatan.

Masih dikutip dari detik.com, setidaknya ada 5 hal penting yang berkaitan dengan Perpres no. 19/2016 ini.

  • Penyesuaian iuran hanya untuk mereka yang mampu, baik dari kategori Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBPU) maupun Peserta Bukan Pekerja (BPP).
  • Iuran masyarakat miskin dan tidak mampu tetap ditanggung pemerintah melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) Penerima Bantuan Iuran (PBI).
  • Peserta yang terdaftar melalui perusahaan tetap dikenakan potongan 1% dari upah, dan 4% menjadi tanggungan perusahaan.
  • Peraturan Presiden ini sudah dibahas dalam tempo waktu yang panjang dengan melibatkan banyak pakar/tenaga ahli yang berkompeten di bidangnya.
  • Manfaat layanan kesehatan tidak berkurang, termasuk untuk kasus-kasus berat seperti pemasangan ring jantung dan cuci darah.

Source : https://bpjs-kesehatan.go.id/
Source : https://bpjs-kesehatan.go.id/
Dibutuhkan jutaan cinta untuk membangun bangsa yang sehat. Indonesia yang sehat berawal dari rakyatnya yang sehat, karena masyarakat yang sehat membangun bangsa yang kuat. Dan saya berusaha memulainya dari lingkup terdekat di lingkungan saya. Sebagai bagian HRD perusahaan, perlindungan karyawan menjadi salah satu poin prioritas yang saya perhatikan. Saya yakin, saat mereka tidak lagi dirisaukan dengan jaminan kesehatan diri dan keluarga, konsentrasi mereka saat bekerja bisa lebih tenang dan produktivitasnya bisa lebih maksimal.

Tidak ada sesuatu yang sempurna. Kekurangan mungkin terjadi dalam setiap layanan yang diberikan. Masukan dari kita adalah salah satu bentuk kepedulian untuk menciptakan layanan yang lebih baik, untuk membangun bangsa yang lebih sehat.

Ingin mengetahui tentang BPJS Kesehatan lebih banyak? Silakan langsung meluncur ke https://bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/. Banyak informasi terbaru seputar kepesertaan dan layanan kesehatan yang mungkin belum ada ketahui sebelumnya. Semakin anda mengenal Badan Pengelola kesehatan anda, semakin besar harapan yang bisa kita gantungkan.

Mari bergandengan tangan menuju sehat bersama, untuk bangsa yang sehat dan Indonesia yang kuat.

-------

Akun Facebook Penulis : Iwok.Abqary

Akun Twitter Penulis : @iwokabqary

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun