Mohon tunggu...
Iwan Permana
Iwan Permana Mohon Tunggu... Lainnya - MAHASISWA S1 DI INSTITUT TAZKIA PRODI MANAJEMEN BISNIS SYARIAH

HAI NAMA SAYA IWAN SAYA MEMILIKI HOBI BOLA DAN MENULIS

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Akad Salam dalam Ranah Islam

15 April 2024   21:30 Diperbarui: 15 April 2024   21:32 56
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalian pernah gak sih beli sesuatu langsung bayar tapi dapat barangnya nanti? Tentunya pernah dong walaupun seringkali tanpa kita sadari. Nah, dalam islam jual beli tersebut dinamakan jual beli "Salam" dimana akad yang digunakannya yaitu "Akad Salam". Supaya lebih paham, yuk kita bahas lebih lanjut!

  • Pengertian Akad Salam

Akad Salam dalam konteks keuangan syariah didefinisikan sebagai akad jual beli yang pembayarannya dilakukan di muka namun penyerahan barangnya ditunda, tidak segera. Artinya, barang dikirimkan pada waktu tertentu yang akan datang. Transaksi akad slam terjadi setelah pembeli dan penjual mencapai kesepakatan mengenai jenis, jumlah, dan harga barang yang diperdagangkan. 

Kedua belah pihak kemudian sepakat untuk melakukan transaksi tersebut dengan syarat pembayaran akan dilakukan secara langsung pada saat transansksi, namun penyerahan barang akan dilakukan di kemudian hari sesuai kesepakatan. Waktu dan tempat penyerahan juga harus ditentukan pada saat kontrak.

  • Dasar Hukum Akad Salam

- Firman Allah Ta'ala :

" Hai orang-orang yang beriman ! Jika kamu bermuamalah tidak secara tunai sanpai waktu tertentu, buatlah secara tertulis..." (QS. Al-Baqarah:282)

" Hai orang-orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu..." (QS. Al-Maidah:1)

- Hadits Nabi

" Dari Abu Sa'id Al-Khudri bahwa Rasulullah SAW bersabda : 'Sebenarnya jual beli itu harus dilakukan atas suka sama suka.' (HR. Al-Baihaqi dan Ibnu Majah, serta dinilai shohih oleh Ibnu Hibban)"

" Barangsiapa yang melakukan salaf (salam ), hendaknya ia melakukan dengan takaran yang jelas dan mengukur yang jelas, untuk jangka waktu yang diketahui." (HR. Bukhari, Shahih Al-Bukhari [Beirut:Dar al-Fikr,1955] jilid 2)

- Ijma'

Menurut Ibnu Munzir, ulama sepakat atas kebolehan jual beli dengan cara salam. Di sisi lain, cara tersebut juga diperlukan oleh masyarakat (Wahbah,4/598)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun