Mohon tunggu...
Iwan Nugroho
Iwan Nugroho Mohon Tunggu... Dosen - Ingin berbagi manfaat

Memulai dari hal kecil atau ringan, mengajar di Universitas Widyagama Malang. http://widyagama.ac.id/iwan-nugroho/

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Betapa Sulitnya Menolak Perintah Atasan

13 Oktober 2023   15:53 Diperbarui: 13 Oktober 2023   16:02 348
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

There is no compromise when it comes to corruption. You have to fight it. (A. K. Antony)

KPK telah mengumumkan tersangka korupsi di jajaran Kementerian Pertanian.  Ada tiga pejabat sebagai tersangka, yakni Menteri, Sekjen dan Direktur.  Jabatan itu berhirarki Menteri, Eselon 1 dan Eselon II. 

Dugaan korupsi yang disangkakan adalah Menteri memerintahkan bawahannya untuk menarik uang guna membiayai kebutuhan hidup pribadi menteri.  Hmmm.. ini adalah semacam cerita klasik dan penyalahgunaan wewenang pola jadul.  Rasanya agak sulit membayangkan pola klasik ini masih terjadi di jaman modern ini.   Modus ini terlalu sederhana untuk dibaca orang awam… sementara kejahatan korupsi saat ini lebih menggunakan teknologi informasi.

Semoga kebenaran hukum terungkap di pengadilan nanti.

Tulisan ini tidak bermaksud mendiskusikan perihal korupsi dan aspek hukumnya.  Tulisan ini ingin melihat salah satu sudut pandang bagaimana posisi seseorang ketika sulit menolak atasan yang menyalahgunakan wewenang.

Seorang memilih berkarier sebagai ASN tahu bagaimana berjuang dan menunjukkan kinerja terbaiknya.  Adalah hal umum dan lumrah terjadi persaingan antar ASN menuju puncak karir jabatan.  Kementerian Pertanian, juga kementerian lainnya telah punya sistem karier dan jabatan yang canggih untuk menetapkan orang-orang terbaiknya pada suatu jabatan. 

Saya melihat dua ASN yang diduga terlibat kasus korupsi Kementan adalah orang yang terbaik.  Ia telah membangun kapasitas dan integritas selama ini dengan prestasi yang teruji.   Juga, mereka dipilih dan ditetapkan oleh sistem karir dan jabatan yang canggih.  Usia dua ASN itu juga menjelang 60 an, mereka tentu ingin mengakhiri kariernya (pensiun) dengan aman, nyaman, dan bahagia.  Mengakhiri karier sebagai ASN dengan husnul khotimah.

Pertanyaannya, mengapa dua pejabat ASN itu terlibat.

Jadi pejabat itu memang serba menyenangkan karena ada banyak fasilitas, priviledge, dan kemudahan.  Wewenangnya, ucapannya, tandatangannya sangat powerful.  Namun disitulah pejabat khususnya ASN harus mampu menempatkan diri, harus tahan terhadap godaan dan tekanan yang melangggar norma atau etika.  Pejabat mungkin bisa menolak godaan, karena kendalinya lebih mudah dikuasai.  Namun, yang paling sulit adalah menolak (tekanan) dari atasan.   Lihat tulisan sebelumnya.

Atasan ketika mengajak berkolusi bukan tidak mungkin disertai ancaman; yang mungkin membahayakan karir dan jiwa anak buahnya.  Kemungkinannya, dua ASN ini tidak dapat menolak atasan.  Tekanan itu begitu kuat dan keras, sehingga menjebol hati nurani dan integritas ASN.  Mungkin dua ASN ini telah berhitung ada resiko hukum tingkat tinggi bila menolak atasan.

Pertanyaannya, apakah ada kasus sejenis di kementerian atau lembaga negara lain.  Mungkin juga ada, tinggal waktu yang membuktikan.  Karena itu, seluruh ASN harus bersuara, harus berani; jangan mau ditekan atasan, atau terjebak dalam lingkaran penyalahgunaan kekuasaan.  ASN sebenarnya tahu, penyalahgunaan wewenang pasti berhadapan dengan hukum.  Dan itu akan menutup karir ASN su’ul khotimah, dan berdampak buruk untuk anak dan cucu sepanjang hidupnya

Kemudian, bagaimana cara menghadapi tekanan atasan.  Cara menghadapi perintah atau bujukan atasan yang menyalahgunakan kekuasaan, adalah tidak takut terhadap atasan.  Ini hanya ditunjukkan oleh pribadi yang bersih, tangguh dan lugas.  Ia mampu berargumentasi (dengan sopan dan rendah hati) dengan landasan/konsep tata kelola organisasi, mencakup hal-hal berikut:

  • Siapapun harus meyakinkan atasan, dengan argumentasi bahwa perintah atasan tersebut berpotensi melanggar hukum, atau kriminal.  Melakukan aktivitas penyalahgunaan wewenang atau illegal, dapat mengakibatkan tuntutan hukum dan mempengaruhi reputasi atasan maupun bawahan.  Tidak ada tolerasi atau kompromi menyangkut pelanggaran hukum, siapa saja harus saling mengingatkan, menjaga dan menghindari tindakan yang berkonsekwensi hukum.
  • Mungkin saja atasan memerintahkan tugas yang masuk kategori tidak etis atau diluar kepantasan.  Tugas ini mungkin tidak langsung terkait dengan implikasi hukum, namun atasan harus diyakinkan itu mungkin terkait dengan persoalan/pelanggaran pribadi, ras, agama, norma/nilai-nilai, situasi kehidupan, atau yang menciptakan tekanan psikologis atau fisik yang tidak pantas secara profesional.  Atasan dapat diberi penjelasan tentang akibat negatif dari perintahnya itu.
  • Mungkin saja atasan mengajukan permintaan yang terkait dengan hal-hal personal di luar koridor profesi/lingkup pekerjaan.   Hal ini harus ditolak karena karena akan mengakibatkan terganggunya privasi atau kepentingan keluarga.  Atasan harus diyakinkan bekerja profesional adalah terpenting dalam organisasi di atas hal-hal bersifat personal.  Memang tidak salah menciptakan persahabatan, namun sikap jujur dan terbuka dengan argumentasi yang kuat akan menghindarkan diri dari hal-hal yang tidak diinginkan, tanpa mengganggu persahabatan. 
  • Ada kalanya atasan memerintahkan tugas-tugas di luar kemampuan atau ketrampilan seorang bawahan.  Maka, bawahan dapat menolak dengan sopan, bahwa itu akan berdampak kepada hasil yang tidak optimal, tidak efisien, atau mengganggu jalannya organisasi.  Sebaiknya tugas itu dilakukan oleh pihak atau orang lain yang lebih kompeten.

 Malang, 13 Okt 2023

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun