Mohon tunggu...
Iwan Murtiono
Iwan Murtiono Mohon Tunggu... Lainnya - Google-YouTube project contractor

Pembela hak asasi dan demokrasi dengan bias sebagai orang Indonesia dalam memakai kacamata untuk melihat dunia, termasuk dalam memupuk demokrasi yang agak membingungkan antara demokrasi murni atau demokrasi a la Indonesia. Bahwa kita sering melihatnya dalam perspektif yang berbeda, karena demokrasi itu juga adalah sebuah karya kreatif dalam pembentukannya yang tidak pernah rampung, termasuk yang anti demokrasi juga tidak pernah lelah berusaha terus menguasai demi kepentingan sebagian kecil atau oligarki

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop

Bukti Rasa Keadilan Hukum Harus Ditunjukkan

26 Juni 2024   22:21 Diperbarui: 26 Juni 2024   22:38 43
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Segala Kejahatan Pasti ada Hukumannya termasuk Kejahatan Perang sekalipun

Pengadilan Kriminal Internasional atau The International Criminal Court (ICC), kemarin sore 25/6/2024 telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap mantan menteri pertahanan Rusia, Sergei Shoigu, dan kepala staf umum, Valery Gerasimov, karena dicurigai melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan selama perang di Ukraina. Keputusan ICC didasarkan pada bukti yang menunjukkan bahwa Shoigu dan Gerasimov masing-masing bertanggung jawab atas serangan rudal terhadap sasaran sipil di Ukraina antara Oktober 2022 dan Maret 2023. Serangan-serangan ini, terutama yang menargetkan infrastruktur kelistrikan Ukraina, menyebabkan kerusakan signifikan pada warga sipil yang dianggap "jelas berlebihan" dibandingkan keuntungan militer apapun yang diperoleh Rusia. Atau mementingkan target sasaran sipil ketimbang militer, demi meneror warga sipil yang bukan merupakan target militer dan tidak diperbolehkan sama sekali atau dapat dihukum berat, dalam aturan perang Geneva. Dikutip dari Pasal 48 dari protokol pertama berbunyi, bahwa "setiap pihak yang berkonflik setiap saat harus membedakan populasi sipil dan militer dan hanya boleh menargetkan operasinya pada sasaran militer saja".

Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky memuji keputusan ICC, dan menyatakan bahwa keputusan tersebut menggarisbawahi keadilan yang tak terhindarkan atas kejahatan Rusia terhadap warga Ukraina. Dia menekankan bahwa mereka yang terlibat dalam serangan ini harus diadili.

Dewan Keamanan Rusia menganggap surat perintah penangkapan ICC tidak penting dan merupakan bagian dari perang hibrida yang lebih luas melawan Moskow. Meskipun baru-baru ini ia dicopot dari jabatan menteri pertahanan, Shoigu tetap memegang pengaruhnya sebagai sekretaris Dewan Keamanan. Jadi jangan berpikir bahwa hukum ini hanya berlaku saat menjabat saja, tetapi sampai matipun hukum ini akan berlaku.

Selain surat perintah tersebut, Presiden Rusia Vladimir Putin telah dicari oleh ICC sejak Maret 2023 karena dugaan tanggung jawabnya atas kejahatan perang, khususnya kasus penculikan atau deportasi anak-anak secara tidak sah dari Ukraina ke Rusia. Surat perintah serupa juga dikeluarkan untuk Maria Lvova-Belova, Komisaris Presiden Putin untuk Hak-Hak Anak. 

ICC memerinci bahwa Putin, yang lahir pada 7 Oktober 1952, diduga bertanggung jawab atas kejahatan perang berdasarkan pasal 8(2a)(vii) dan 8(2)(b)(viii) Statuta Roma, terkait dengan deportasi dan pemindahan anak-anak yang melanggar hukum dari wilayah pendudukan Ukraina ke Rusia. Kejahatan tersebut diduga dilakukan di wilayah pendudukan Ukraina setidaknya sejak tanggal 24 Februari 2022. Putin diyakini memikul tanggung jawab pidana individu atas kejahatan tersebut karena melakukan tindakan tersebut secara langsung, bersama-sama dengan orang lain, dan/atau melalui orang lain (pasal 25(3) (a) Statuta Roma), serta kegagalan melakukan kontrol yang tepat terhadap bawahan yang melakukan tindakan tersebut (pasal 28(b) Statuta Roma).

Maria Lvova-Belova, lahir pada tanggal 25 Oktober 1984, juga dituduh melakukan kejahatan perang tersebut, yang diduga dilakukan setidaknya sejak tanggal 24 Februari 2022. Sidang Pra-Peradilan II ICC menemukan alasan yang masuk akal untuk meyakini bahwa kedua tersangka bertanggung jawab atas kejahatan-kejahatan ini. Surat perintah tersebut dikeluarkan sebagai tanggapan atas permohonan penuntutan yang diajukan pada 22 Februari 2023.

Meskipun kewenangan penegakan ICC terbatas pada negara-negara anggotanya---yang mana Rusia bukan salah satu anggotanya---keputusan tersebut berdampak pada perjalanan internasional Putin, karena ia menghindari mengunjungi negara-negara yang menandatangani ICC. Meskipun Ukraina bukan anggota ICC, Ukraina telah menerima yurisdiksi pengadilan atas kejahatan yang dilakukan di wilayahnya sejak November 2013, sehingga memungkinkan ICC untuk menyelidiki dan mengadili pelanggaran terkait.

Singkatnya, tindakan ICC menggarisbawahi upaya internasional yang signifikan untuk meminta pertanggungjawaban para pemimpin Rusia atas tindakan mereka di Ukraina, meskipun terdapat keterbatasan dalam kemampuan penegakan hukum oleh pengadilan. Disamping juga lembaga peradilan internasional itu dapat memberikan rasa adil pada masyarakat dunia disamping memberikan rasa penuh tanggung jawab perang bagi yang sedang berperang supaya tidak barbar dan membabi buta. Bahkan di AS ada juga aturan militer yang melarang dengan sanksi hukum penjara bagi tentaranya mengeksekusi tawanan perang atau menyiksa tahanan perang.

Catatan keprihatinan akhir: All court buildings, including their officers, are funded by taxes from the community with the mission of providing a sense of justice whose decisions must be wise, in order to maintain a sense of stability in the norms and ethics of society or global humanity. Whoever wins must be interpreted with the wisdom of justice. It is easier to have a judge and prosecutor who is stupid than a wise one. May justice always be upheld with a sense of wisdom (Iwan Murtiono)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Vox Pop Selengkapnya
Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun