Mohon tunggu...
Iwan Murtiono
Iwan Murtiono Mohon Tunggu... Lainnya - Google-YouTube project contractor

Pembela hak asasi dan demokrasi dengan bias sebagai orang Indonesia dalam memakai kacamata untuk melihat dunia, termasuk dalam memupuk demokrasi yang agak membingungkan antara demokrasi murni atau demokrasi a la Indonesia. Bahwa kita sering melihatnya dalam perspektif yang berbeda, karena demokrasi itu juga adalah sebuah karya kreatif dalam pembentukannya yang tidak pernah rampung, termasuk yang anti demokrasi juga tidak pernah lelah berusaha terus menguasai demi kepentingan sebagian kecil atau oligarki

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Clooney & ICJ Berhasilkah Stop Perang Gaza

25 Mei 2024   06:35 Diperbarui: 1 Juni 2024   02:37 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jumlah penduduk sipil Israel 1400 orang meninggal, dibanding 34,900 orang Palestina

  • Angka angka ini merupakan bukti kesadisan perang yang sangat menyedihkan bagi para famili dan masyarakat dunia.

  • Niatan penuntutan ICJ oleh Khan diumumkan hari Senin, dinyatakan bahwa tindakan yang diambil oleh pemimpin Israel dan Hamas selama perang tujuh bulan di Gaza dapat dianggap sebagai kejahatan perang. Amal Clooney menulis tentang partisipasinya dalam surat yang diposting di situs web Clooney Foundation for Justice milik pasangan tersebut. Ia menyatakan keyakinan pada perlunya melindungi nyawa warga sipil dan menghormati hukum dalam konflik. Panel ahli yang terdiri dari pakar hukum humaniter internasional dan hukum pidana internasional, termasuk dua mantan hakim di pengadilan pidana di Den Haag (tempat ICC berbasis), memutuskan dengan suara bulat untuk merekomendasikan tindakan ini. Panel juga menerbitkan opini tentang rekomendasinya di Financial Times. 

    Saat ini, panel tiga hakim di ICC akan memutuskan apakah akan mengeluarkan surat perintah penangkapan dan memulai proses hukum. Keputusan biasanya memerlukan waktu dua bulan. Dalam pengumuman Khan, Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant, dan tiga pemimpin Hamas --- Yehia Sinwar, Mohammed Deif, dan Ismail Haniyeh --- dituduh melakukan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza dan Israel. Meskipun Israel bukan anggota ICC, ancaman penangkapan dapat mempengaruhi perjalanan para pemimpin Israel ke luar negeri. Situasi ini tetap kompleks dan kontroversial, dengan ICC berperan penting dalam menangani tuduhan kejahatan perang dan mencari keadilan bagi warga sipil yang terkena dampak konflik.

    Perkembangan selanjutnya, pada hari ini tanggal 24 Mei 2024, ICJ memerintahkan supaya Israel segera menghentikan serangan ke Rafah yang melanggar berbagai macam rambu rambu hak asasi manusia yang diratifikasi seluruh dunia. Sehingga dikatakan bahwa pelanggaran hukum internasional ini akibatnya sangat fatal dan korban yang berjatuhan sudah hampir tak terhingga banyaknya. 

    Pada saat ini ternyata untunya IDF sudah menyatakan bersedia menghentikan serangan atau gencatan senjata sepihak sampai detik ini, karena harus selalu harus diikuti pula oleh Hamas untuk berhenti meluncurkan roket Qassam yang secara membabi buta menyerang area penduduk Israel. Secara hukum internasional semua negara termasuk mereka ini yang berperang semuanya harus patuh tunduk pada hukum internasional, karena ada konsekuensi langsungnya.

    Konsekuensi langsung dari pengumuman jaksa ICJ Karim Khan bahwa ICJ yang sudah memproses pelanggaran oleh Bibi Netanyahu bersama sama dengan para pimpinan Hamas adalah tangkap tangan untuk sementara harus diamankan di dalam penjara ICJ di Den Haag, sambil menunggu pengadilan yang akan menentukan kesalahan dan hukuman yang akan dijatuhkan oleh para hakim internasional.

    Kemungkinan menghindar dari usaha tangkap tangan dan dijebloskan dalam sel tahanan adalah kalau mereka menolak dan tetap berada di Israel atau Gaza, ataupun di negara yang tidak meratifikasi hukum internasional, seperti Amerika Serikat. Tetapi seketika kalau mereka pernah mendarat di Eropa, hukum internasional ini akan tidak pandang bulu, dan langsung berlaku efektif, apapun alasannya. Demikian berlaku untuk Vladimir Putin yang masih dikenai international warrant karena kejahatan perang di Ukraina, mengapa tidak juga memasukkan kejahatan perangnya di Chechnya dan di Suriah ataupun di Afrika? Kita tunggu saja, semoga Amerika Serikat tidak memveto di PBB atas pengumuman surat penangkapan Netanyahu ini.

    Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Hukum Selengkapnya
    Lihat Hukum Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun