Mohon tunggu...
IWAN KARTIWA
IWAN KARTIWA Mohon Tunggu... Guru - Kepala Sekolah

Belajar Berkontemplasi dengan Menulis

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih

Menjaga Netralias ASN Guru dalam Pilkada

24 November 2024   17:38 Diperbarui: 24 November 2024   17:49 41
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Dalam hitungan hari, Pilkada serentak tanggal 27 November 2024 akan dilaksanakan. Sesuai Keputusan Presiden No. 33 tahun 2024 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto tanggal 21 November 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota tahun 2024 sebagai hari libur nasional. Oleh sebab itu pada pelaksanaan pilkada serentak tersebut maka semua ASN tidak melaksanakan tugas sebagaimana biasanya namun dalam kondisi libur sebagai bentuk dukungan negara agar pelaksanaan pilkada dapat berlangsung dengan khidmat, demokratis dan mencapai tingkat partisipasi yang tinggi.

Di Jawa Barat sendiri, dalam pilkada serentak, Rabu 27 November 2024 nanti akan berlangsung pemilihan di 27 kabupaten/kota dengan total 82 pasang calon Bupati/wakil bupati dan walikota/wakil walikota serta di Tingkat Provinsi Jawa Barat dengan 4 pasang calon Gubernur dan Wakil Gubernur. Dalam pelaksanaan pilkada ini bukan rahasia umum lagi bahwa suara dan keberadaan ASN (termasuk ASN) sangat rawan digiring atau dimobilisasi oleh salah satu pihak kontestan dalam pilkada. Khususnya lagi para ASN guru yang memiliki jumlah yang banyak dan mendominasi struktur jumlah pegawai negeri sipil baik di level nasional maupun daerah. Termasuk didalamnya ASN yang berada di Provinsi Jawa Barat. Dalam data BKD Jawa Barat terdapat 77,63% dari data ASN Provinsi Jawa Barat yang berstatus sebagai Guru dan Tenaga Kependidikan yang rentan terpapar politik indentitas/politisasi birokrasi. Dari jumlah 77,63% tersebut, 44,88%  ASN Pemprov Jabar tersebut didominasi oleh Gen X, disusul oleh Gen Y (milenial) sebesar 39,03%, dan sebesar 11,03% dari Gen Y tersebut ditenggarai lebih ekspresif, open minded dan melek teknologi. Data lain menunjukan bahwa 47,1 % pelanggaran netralisasi ASN dalam pilkada dilakukan sebelum kampanye dan 52,9% pelanggaran dilakukan saat kampanye.

Berdasarkan hal itu maka soal netralisasi ASN dalam pilkada menjadi sebuah keniscayaan. Soal netralitas ASN itu secara jelas tercantum dalam UU No. 20 tahun 2023 Pasal 2 huruf f, tentang asas netralitas ASN. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa penyelenggaraan kebijakan dan manajemen ASn harus didasarkan pada asas netralitas yang berarti bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain diluar kepentingan bangsa dan negara. ASN harus mengedepankan sikap-sikap berikut ini: netral, bebas dari konflik kepentingan, adil, tidak memihak, bebas dari intervensi partai politik dan melayani. Dalam UU yang sama, pada pasal 9 tentang ASN disebutkan bahwa pegawai ASN harus bebas dari pengaruh dan intervensi semua golongan dan partai politik dengan penjabaran dan rincian ketentuan sebagai berikut: 1). Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik, 2). Pegawai ASN dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus ormas yang berafiliasi kepada partai politik, dan 3). Pegawai ASN dilarang menunjukan keberpihakan kepada peserta pemilu dan pilkada kepada masyarakat.

Sebagai upaya mencegah pelanggaran dan menjaga tegaknya netralitas, maka ASN secara umum, terkhusus ASN Guru yang memiliki jumlah anggota yang banyak maka perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut yang termasuk dalam kategori dilarang dan/atau berpotensi menjadi sebuah pelanggaran. Hal-hal tersebut adalah: 1).  Memasang spanduk/baliho/alat peraga bakal calon peserta pemilu, 2). Melakukan sosialisasi/kampanye media, 3). Menghadiri deklarasi/kampanye bakan calon peserta pemilu, 4). Membuat posting, comment, share, like, follow dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta pemilu, 5). Memposting pada media sosial/media lain yang bisa diakses public, dan 6). Ikut dalam kegiatan kampanye/sosialisasi bakal calon peserta pemilu.

Tidak berhenti sampai disana, upaya dan pendekatan lain sebenarnya dapat terus dilakukan agar kondisi netralitas tersebut dapat terjaga dengan baik. Dalam hal ini upaya menjaga harus dilakukan dengan melibatkan semua pihak dan berbagai pihak yang memiliki kepentingan terhadap hal tersebut. Setidaknya ada 4 (empat) pendekatan yang mungkin perlu gencar dilakukan oleh berbagai pihak tersebut. Keempat pendekatan itu bersifat personal, kolegial, organisasional dan institusional.

Pendekatan personal, yaitu pendekatan secara orang perorang. Dalam hal ini dilakukan komunikasi, edukasi dan pendekatan pada setiap orang yang berstatus ASN untuk memiliki kesadaran untuk selalu menjaga netralitasnya dan tidak berpihak pada siapapun. Dalam hal ini diberikan perhatian secara khusus kepada ASN yang memang memiliki potensi tidak netral sehingga menyebabkan pelanggaran. Perlu ditegaskan bahwa netralitas ASN sangat penting dan perlu komitmen yang tinggi dalam pelaksanaannya. Dalam hal ini pentingnya netralitas ASN bermuara pada 3 (tiga) hal yaitu 1) dalam rangka menjaga Profesionalisme: ASN harus bekerja secara profesional tanpa terpengaruh oleh kepentingan politik, 2) untuk menjamin Pelayanan Publik yang Adil: ASN harus memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada seluruh masyarakat tanpa memandang afiliasi politik dan ke-3). yang tak kalah penting adalah dalam mencegah Konflik Kepentingan: Dengan bersikap netral, ASN dapat menghindari konflik kepentingan yang dapat merugikan masyarakat dan negara.

Pendekatan kolegial. Yaitu pendekatan yang melibatkan kolega (teman dekat) atau orang-orang dekat yang ada disekitarnya. Artinya pendekatan ini bersifat preventif dengan upaya pencegahan pelanggaran netralitas yang dilakukan oleh teman dekat dan orang-orang dekat di sekitar di lingkungan kerjanya.

Pendekatan organisasional. Maksudnya dilakukan pencegahan dan penegakan netralitas melalui organisasi profesinya. Dengan catatan organisasi profesinya tersebut memang bersifat independen dan tidak berafiliasi dengan partai politik tertentu. Contoh dalam organisasi profesi guru, ada Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Ikatan Guru Indonesia (IGI) dan lain sebagainya untuk berperan menegakan dan menjaga netralitas ASN Guru, sekali lagi dengan catatan organisasi profesi tersebut netral, imparsial (tidak memihak) dan nonpartisan.

Selanjutnya pendekatan institusional. Hal ini bermakna bahwa setiap instansi pemerintah sampai tingkat paling depan dalam pelayanan public seperti halnya sekolah sebagai satuan Pendidikan dapat memastikan setiap ASN Guru didalamnya dapat bersikap netral dan menjaga netralitasnya selama perhelatan pemilu termasuk pelaksanaan pilkada serentak tahun 2024 ini. Dengan demikian untuk mewujudkan netralitas ASN termasuk didalamnya ASN Guru perlu ada edukasi yang massif serta kolaborasi yang melibatkan semua pihak. Kesadaran dan komitmen harus tumbuh dari dalam diri dan dijaga secara konsisten oleh setiap pribadi setiap ASN, namun disisi lain secara eksternal pihak terdekat pada dirinya agar selalu menjaga, mencegah, mengingatkan dan mengawal agar netralitas tetap dapat terjaga. Hal itu dapat dilakukan oleh para koleganya (teman terdekat satu kantor/sekolah), organisasi profesinya yang netral dan nonpartisan, serta instansi induk dimana dia bekerja dan mengabdikan dirinya sebagai ASN Guru. Wallahualam bi shawab.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun