properti maupun perumahan, yakni munculnya hunian berkonsep compact house. Menurut Aziz (2021), compact house atau rumah terpadu dalam bahasa Indonesia adalah rumah yang terbangun di lahan yang sempit dan biasanya terdiri dari satu hingga empat lantai. Konsep compact house ini cenderung akan populer di masa depan yang mana menjadi solusi untuk mengatasi keterbatasan lahan dengan tetap menyediakan hunian bagi masyarakat.  Beberapa negara sudah mulai menerapkan konsep compact house ini, salah satu diantaranya adalah Negara Jepang. Indonesia sendiri, khususnya pada beberapa kota juga terlihat mulai menerapkan konsep ini.Â
Seiring berkembangnya zaman dan majunya waktu, kebutuhan masyarakat akan hunian kian meningkat. Fenomena ini tidak hanya terjadi di kota-kota besar metropolitan seperti DKI Jakarta, namun juga berbagai kota lain di Indonesia. Kebutuhan masyarakat  akan hunian semakin tinggi seiring dengan angka pertumbuhan penduduk, namun tidak berbanding lurus dengan ketersediaan lahan yang memadai. Hal ini menjadi salah satu pemicu dari munculnya fenomena baru dalam duniaruang dengan prioritas yang dibutuhkan dan yang tidak diperlukan atau dijadikan satu fungsi atau multifungsi. Intinya adalah melakukan modifikasi tata ruang namun tetap bisa mewadahi kebutuhan penghuninya meskipun pada ukuran lahan terbatas. Menurut D’Sign NET (2015) dalam Putri, et al. (2016) ada beberapa prinsip dasar desain compact house, diantaranya adalah :Â
Menurut Aziz (2021), prinsip dari compact house ini adalah rumah yang memanfaatkan dan memaksimalkan ukuran lahan yang sempit atau terbatas dengan meminimalkan kebutuhan- Setiap ruang dan furniture dapat memfasilitasi kebutuhan penggunaÂ
Menurut  Lang [1987], dalam Putri et al. (2016), kebutuhan yang dimaksud disini mencakup psychological needs (Kebutuhan fisiologis), safety needs (rasa aman), affiliation needs (berinteraksi), esteem needs (penghargaan), actualization needs (mengekspresikan diri), dan juga cognitive/aesthetic needs (kognitif/estetika).Â
- pemilihan dan penataan furniture
Furniture-furniture yang lebih baik digunakan dalam compact house menurut Abimantra [D’sign NET, 2015] dalam Putri et al. (2016) adalah yang disesuaikan dengan ukuran ruang, multifungsi, serta bisa memuat banyak barang.
- Pemilihan warna Interior
Penggunaan dinding disarankan dengan warna netral.
- Ruang tanpa sekat permanen
Menurut Putri et al. (2016), Penempatan sekat atau partisi harus mempertimbangkan aktivitas yang terjadi di dua ruangan yang dipisahkan dan bagaimana hubungan antara dua ruangan tersebut.
Karena lokasinya yang berada di lahan terbatas, tentu ada banyak prinsip desain yang harus diperhatikan seperti pada poin di atas. Dominan yang harus diperhatikan adalah penataan ruang, pemilihan furniture, serta minim sekat. Akan tetapi, letaknya yang berada di lahan terbatas bukan berarti compact house tidak menguntungkan sama sekali. Menurut Rowan (2013) dan Davidson (2015), dalam Putri et al. (2016), ada beberapa keuntungan dari compact house ini. Beberapa diantaranya adalah:Â
Tidak memerlukan material yang banyak dalam pembangunan. Karena kuantitas material yang lebih sedikit, dana dapat digunakan untuk memilih kualitas  material yang lebih tinggi.
Waktu pembangunan yang lebih cepat.
Tidak membutuhkan perawatan yang terlalu banyak.
Pembuangan energi yang jauh lebih sedikit.