Mohon tunggu...
Iwan Iraka
Iwan Iraka Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta

Saya adalah seorang Mahasiswa Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta memiliki hobi di foto dan video terkhusus terhadap sebuah media.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Cegah Miras dan Judi: Racun Jiwa yang Membunuh Mimpi dan Masa Depan

16 Juni 2024   17:35 Diperbarui: 16 Juni 2024   17:37 62
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kita sudah tidak asing lagi dengan kata Miras (Minuman Keras) dan Judi, dua hal tersebut bagaikan dua sisi mata uang yang tak terpisahkan. Keduanya merupakan penyakit sosial yang telah meracuni jiwa dan telah membunuh ribuan hingga bahkan jutaan mimpi-mimpi serta masa depan generasi muda. Miras dan judi bagaikan racun yang perlahan-lahan menggerogoti kesehatan, ekonomi, pendidikan dan moral masyarakat.

Dampak negatif miras dan judi tak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga keluarga dan masyarakat secara keseluruhan. Individu yang terjerumus dalam miras dan judi akan mengalami kerusakan fisik dan mental, kehilangan pekerjaan, dan terjerumus dalam berbagai tindak kriminal. Keluarga yang memiliki anggota yang terjerumus dalam miras dan judi akan mengalami keretakan dan kehancuran. Masyarakat pun akan dirugikan dengan maraknya tindakan kriminal dan penyakit sosial yang dipicu oleh miras dan judi.

Didalam Al-Quran Surat Al-Maidah ayat 90-91, Allah Swt. Melarang dengan tegas Khamar dan Judi,

Allah berfirman, "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan. Sesungguhnya syaitan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sembahyang; maka berhentilah kamu (dari mengerjakan pekerjaan itu)."

Ayat tersebut menjelaskan bahwa Allah melarang dengan tegas 4 Hal yang harus kita hindari dan jauhi 2 diantaranya Khamar dan Judi.

  • Minuman keras (khamar): Khamar adalah minuman yang memiliki bahan dasar dari sari buah-buahan seperti anggur,  yang membuat peminumnya menjadi mabuk dan kecanduan. Khamar juga disebut minuman keras atau miras karena pada minuman khamar mengandung jenis alkohol yang dimana kandungan alkohol menurut islam adalah haram untuk dikonsumsi. Miras ada yang berbentuk Arak, Ramuan dan Narkotika.
  • Judi (Maisir): Judi atau maisir berasal dari kata yusr yang artinya mudah atau gampang. Dalam istilah syariah, maisir diartikan sebagai usaha untuk mendapatkan harta dengan cara yang mudah dan tidak halal. Banyak anak-anak muda hingga orang dewasa belakangan ini ingin cepat kaya dengan cara mudah dan sehingga mereka melakukan perjudian. Yang awalnya diberikan kemenangan oleh bandar sehingga kecanduan dan semakin lama maka akan dijatuhkan dan akan mengalami sebuah kerugian yang sangat besar. Bahkan sekarang di zaman digital sudah difasilitasi dengan Judi Online mempermudah orang-orang untuk mengikuti perjudian.
  • Berkurban untuk berhala: Dalam Islam, berkorban untuk berhala sangat diharamkan dan termasuk dalam kategori syirik, yaitu dosa besar yang menyekutukan Allah SWT. Seperti percaya kepada dukun dan meminta suatu hal kepadanya selain kepada Allah Swt.
  • Mengundi nasib dengan anak panah (ramalan): Mengundi nasib seseorang dengan menggunakan anak panah yang merupakan suatu praktik kegiatan yang diharamkan oleh Allah Swt.

Oleh karena itu, upaya-upaya untuk memberantas miras dan judi harus dilakukan secara preventif, kuratif dan represif. Pencegahan harus dilakukan dengan memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat tentang bahaya miras dan judi. Terutama generasi muda kita agar tidak terjerumus kedalan 2 hal yang sangat berbahaya, mengancam masa depan dan mimpi anak-anak muda Indonesia. Ada 3 hal dalam penanganan Miras dan Judi yakni,

  • Tindakan Preventif bisa dilakukan terutama di lingkungan masyarakat seperti, di sekolah-sekolah, kantor tempat bekerja dan berbagai tempat di lingkungan masyarakat. Tindakan preventif ini mengedukasi dan memberitahukan kepada khalayak ramai bahayanya mengkonsumsi minuman khamar dan melakukan perjudian.
  • Tindakan Kuratif, yakni tindakan yang dilakukan untuk penyembuhan, pengobatan (rehabilitasi) kepada mereka yang telah terhanyut kedalam minuman keras dan judi yang ingin keluar dari zona lingkaran syaitan tersebut.
  • Tindakan Represif harus dilakukan dengan penegakan hukum yang tegas terhadap para pelaku, pengedar, bandar miras dan judi. Agar mereka sadar dan jera atas tindakannya tersebut. Tindakan ini harus tegas dilakukan oleh pemerintah dalam mengeluarkan hukuman kepada mereka yang mengkonsumsi miras dan judi.

Sebagai tambahan masyarakat dalam tanda petik sebagai jurnalis dalam mendukung penanganan dan pencegahan Miras dan Judi bisa melakukan promosi dan penyiaran di berbagai media sosial dengan memberitakan  bahayanya miras dan judi. Pemberantasan miras dan judi merupakan tanggung jawab bersama. Kita semua harus bersatu padu untuk menyelamatkan generasi muda dan masa depan bangsa dari bahaya racun jiwa sosial ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun