Bersama Masyarakat Desa Tondo di Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, YASALU-SULTENG akan membangun desa percontohan penerapan Sistem Informasi Desa.
Desember 2021 -- Yasalu (Yayasan Pusaka Uwelutu) ingin desa-desa di Sulawesi Tengah bisa sejajar bahkan selangkah lebih maju dibanding dengan Provinsi lainnya di tanah air, dalam hal penerapan Sistem Informasi Desa (SiD). Maka pada penghujung tahun ini  Yasalu berkolaborasi dengan pemerintah Desa Tondo Kecamatan Sirenja  sepakat untuk membangun desa percontohan untuk menerapkan SiD berbasis WEB.
Dalam pelaksanaannya, Yasalu dan Pemdes Tondo akan membangun Pusat Informasi Desa (PID) yang berfungsi sebagai pengelola Data dan informasi desa. Â Berbagai fasilitas yang mendukung dan Penyiapan SDM akan segera dipenuhi. Â Sasaran dari kegiatan ini adalah menyiapkan desa dalam menghadapi era digital. Â Iya, upaya ini kami lakukan dalam rangka mewujudkan "Desa Digital" di Kabupaten Donggala, sesuai arahan pemerintah (Kemendesa, Kemkominfo) Â
Tentang SID Yasalu Platform
Yasalu menerapkan sistem informasi desa berbasis web dalam bentuk portal digital. Â Portal Desa Digital adalah aplikasi Sistem Informasi Desa berbasis web yang dikembangkan khusus untuk membantu desa-desa atau kelurahan dalam melakukan pengelolaan data dan pelayanan publik.
Portal Desa Digital (PDD)mulai dikembangkan oleh Tim Solah Media bersama dengan Desa Tambong pada tahun 2019. YASALU SULTENG selaku Official Partner untuk Area Sulawesi Tengah berkomitmen untuk turut terlibat dalam pengembangan dan penerapan aplikasi ini.
Beberapa Fitur utama pada PDD platform ini, yaitu :
Kependudukan : Terdapat beberapa submenu yang berkaitan dengan data administrasi kependudukan warga seperti ; Penduduk, Keluarga, Rumah Tangga, Kelompok, Data Suplemen dan Calon Pemilih (DPT).
Statistik :Â Pada menu ini terdapat data statistik dari hasil data kependudukan dan juga terdapat sub menu laporan yang dapat membantu desa dalam mengelola laporan kependudukan.
Layanan Surat : Di menu ini terdapat beberapa menu yang memudahkan pelayanan publik kepada masyarakat seperti ; Cetak Surat yang dapat memudahkan perangkat desa atau operator memberikan pelayanan surat kurang dari 3 menit,
Layanan Mandiri : Pada menu ini pemerintah dapat membuatkan akses bagi warga untuk melakukan layanan "Self Service".