Mohon tunggu...
Bengkellas 4B
Bengkellas 4B Mohon Tunggu... -

bengkellllll

Selanjutnya

Tutup

Filsafat

Fatwa Ulama: Tindakan FPI Tidak Sesuai Syariat Islam

22 Juli 2013   18:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   10:12 603
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pertanyaan:
Syaikh Ibrahim bin Amir Ar-Ruhaili
ditanya: Apakah kami
diperbolehkan merubah
kemungkaran dengan kekuatan
tangan, seperti menghancurkan
lokasi-lokasi pelacuran dan mabuk-
mabukan, sebagaimana yang
dilakukan oleh sebagian kaum
muslimin di Indonesia?
Jawaban:
Ini tidak boleh! Bahkan ini
termasuk kemungkaran tersendiri.
Merubah kemungkaran dengan
kekuatan tangan merupakan hak
Waliyul Amr (umara).
Tindakan melampaui batas yang
dilakukan oleh sebagian orang
terhadap tempat-tempat maksiat,
(yakni) dengan menghancurkan dan
membakarnya, atau juga tindakan
melampaui batas seseorang dengan
melakukan pemukulan, maka ini
merupakan kemungkaran
tersendiri, dan tidak boleh
dilakukan.
Para ulama telah menyebutkan
masalah mengingkari dengan
kekuatan tangan, merupakan hak
penguasa. Yaitu orang-orang yang
disabdakan Rasulullah shallallahu
‘alaihi wa sallam.
“Barangsiapa melihat
kemungkaran, maka hendaklah dia
merubahnya dengan tangannya.
Jika ia tidak mampu, maka dengan
lisannya. Jika ia tidak mampu, maka
dengan hatinya.”
Makna kemampuan yang
disebutkan dalam hadits ini, bukan
seperti yang
dibayangkan oleh kebanyakan
orang, yaitu kemampuan fisik untuk
memukul atau membunuh. Kalau
demikian yang dimaksudkan, maka
kita semua dapat memukul. Namun,
apakah benar yang dimaksud
seperti ini?
Kemampuan yang dimaksudkan
adalah kemampuan syar’iyah. Yang
berhak
melakukannya ialah orang yang
memiliki kemampuan syar’iyah.
Yaitu,
pengingkaran terhadap mereka
tidak akan menimbulkan
kemungkaran lain.
Dengan demikian, perbuatan
melampaui batas yang dilakukan
oleh sebagian
orang, baik dengan memukul atau
menghancurkan tempat-tempat
maksiat yang dilakukan seperti
pada sekarang ini merupakan
pelanggaran
Orang yang melihat kemungkaran
atau melihat pelaku kemungkaran,
hendaknya melaporkannya kepada
polisi, sebagai pihak yang
bertanggungjawab, atau para
ulama atau para da’i, untuk
selanjutnya diserahkan kepada
yang memiliki wewenang.
Kemudian akan diselidiki, sehingga
dapat diatasi dengan cara yang
tepat.
[Soal-jawab Syaikh Ibrahim bin
Amir Ar-Ruhaili di Masjid Kampus
Universitas Gadjah Mada
Yogyakarta, 27 Jumadil Akhir
1427H]

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun